KUALASIMPANG (Berita) : Dalam upaya memutus mata rantai pandemi Coronavirus (Covid-19) aparat di daerah terus gencar melakukan sosialisasi pemakaian masker.
Seperti yang dilakukan Kepolisian Resort Aceh Tamiang yang tergabung dalam Satgas Covid-19 kabupaten tersebut terus gencar melakukan Operasi Yustisi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat masa pandemi sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Tak hanya Operasi Yustisi Penegakan Prokes di sejumlah warung kopi di Aceh Tamiang pun digelar.
Kepala Kepolisian Polres (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK kepada wartawan, Rabu (26/5) mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan di Aceh Tamiang semalam, petugas melakukan pengecekan pemenuhan sejumlah fasilitas protokol kesehatan di sejumlah warung kopi.
” Sejumlah Warkop kita sisir. Masih banyak warkop yang belum memenuhi sejumlah fasilitas protokol kesehatan.
Dari enam warkop yang kita sisir, satu warkop disegel. Pemilik warung kopi agar segera memenuhi persyaratan yang dianjurkan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra STK SIK.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP menambahkan, temuan lain dalam operasi yustisi semalam masih banyak pelanggan warung kopi yang tidak menggunakan masker, jumlahnya mencapai 40 orang.
“Dari pendataan kita ada sekitar 40 orang pelanggan warkop yang tidak menggunakan masker,” ujar Mustafa.
Selain itu, ada beberapa warkop yang belum memasang spanduk himbau memakai masker di warung kopi mereka, begitu juga alat mencuci tangan dan sanitezer di warkop- tersebut, tidak ada dan ada lat pencuci tangan yang tidak berfungsi, kemudian tanda jaga jarak di tempat duduk dalam warkop juga tidak dipasang.
“Rata-rata warkop belum memenuhi persyaratan tersebut untuk usaha mereka dan warkop abah kopi yang paling banyak tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga disegel,” ujar Mustafa.
“Dari enam warung kopi yang di kunjungi tim operasi yustisi lima diantaranya masih pembinaan dan satu diambil tindakan penyegelan,” tambah Mustafa.
Lima warung kopi dalam pembinaan yakni Marko, Corner, FS Karang Baru, O Tamiang dan ambang batas.
Mustafa meminta tempat usaha yang banyak dikunjungi warga dan warung kopi agar segera memenuhi persyaratan tersebut karena jika dalam operasi yustisi kedepan belum juga melengkapi maka akan dilakukan penyegelan bahkan tidak tutup kemungkinan pemiliknya di proses secara hukum.
“Dalam waktu dekat kita akan perketat penerapan protokol kesehatan kembali di Aceh Tamiang,” pungkas Mustafa.
Operasi Yustisi tersebut terdiri dari Satpol PP/WH, Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam dan BPBD Aceh Tamiang. (hen)















