KPPU Akan Beri Award Pemerintah Pusat Dan Provinsi

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award kepada berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak dalam siaran persnya diterima Kamis (19/11) mengatakan pemberian award itu juga sebagai upaya membangun  pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro  Kecil dan Menengah (UU 20/2008). Apresiasi tersebut akan diberikan sebagai bagian
kegiatan diseminasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta.

KPPU Award akan diberikan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) dan  Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran  utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan. Proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif  berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah  Provinsi.

“Penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsi  dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya,” kata Ramli.

Untuk Pemerintah Provinsi, terdapat tiga variabel utama yang dinilai, yakni  pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha didaerahnya  dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan  kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau  forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.

Kedua, kontribusi Pemerintah  Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda  KPPU di wilayahnya. Sementara variabel ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan  kemitraan.

Sementara untuk K/L, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU  dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008,  respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif  lainnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award untuk kedua kategori sebagai berikut:

1. Untuk Pemerintah Daerah terdapat tujuh nominasi, yakni (i) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (ii) Provinsi Jambi, (iii) Provinsi Jawa Barat, (iv) Provinsi Jawa Timur, (v) Provinsi Kalimantan Timur, (vi) Provinsi Lampung, dan (vii) Provinsi Sumatera Utara.

2. Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(v) Kementerian Keuangan, (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara  Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian,  dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan  terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam  implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan  diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada  tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan