Kadiskominfo Sumut Langgar Aturan PerKI No. 4 Tahun 2016

  • Bagikan
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat RI M Sahyan
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat RI M Sahyan

MEDAN (Berita) : Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat RI M Syahyan menegaskan bahwa  tugas untuk melakukan proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025 adalah Tim Seleksi (Timsel) calon anggota  Komisi Informasi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Jelas apa yang dilakukan Kadiskominfo itu tidak sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi anggota komisi informasi,” tegas M Syahyan menjawab Berita terkait kebijakan perekrutan calon Anggota KIP sesuai Nomor. 800/7842/DKI/V/2021 yang mengumumkan pendaftaran calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025.

Menurut Syahyan, dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi provinsi Sumut periode 2021-2025, mestinya merujuk pada Perki Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Di dalam PerKI jelasnya, pihak yang berwenang melakukan proses rekrutmen adalah Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

“Jadi tugas mengumumkan, menetapkan jadwal, menyusun materi, melaksanakan tahapan dan mengumumkan hasil setiap tahapan hasil seleksi adalah tugas Timsel,” paparnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Syahyan, KIP Pusat belum menerima SK Gubsu terkait nama-nama Timsel. Itu artinya, Timsel saja belum terbentuk, apalagj untuk perekrutan anggota KIP tentu belum dimulai.

Sebab, merujuk pada PerKI tersebut Timsel lah yang melaksanakan perekrutan secara terbuka dan melalui beberapa tahapan.

“Bila Kadiskominfo sudah membuat satu kebijakan untuk perekrutan anggota KIP, itu artinya, pejabat Kominfo tidak memahami peraturan PerKI No.4 Tahun 2016 yang juga merujuk kepada UU No.14 Tahun 2008 tersebut.

“Tentu kita menyayangkan kebijakan tersebut,”ujar Syahyan.

Dijelaskan Syahyan, untuk melakukan perekrutan anggota KIP juga harus melalui beberapa tahapan. Tahapan itu juga tidak terlepas dari fit and  profit test dari pihak DPRD Sumut sesuai nama-nama yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara setelah ditetapkan oleh Timsel.

Gubsu Sebaiknya Batalkan Pengumuman

Semua tahapan tersebut harus dilakukan secara transfaran oleh Timsel yang anggotanya berjumlah lima orang dari  berbagai unsur seperti unsur pemerintah,  perguruan tinggi, unsur masyarakat dan Komisi Infirmasi Pusat,”ujar Syahyan.

Sembari menyarankan agar kepada Gubernur Sumatera Utara menghentikan atau membatalkan pengumuman tersebut hingga Timsel terbentuk dan ditetapkan dalam surat keputusan pembentukan Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025 oleh Gubernur Sumatera Utara.  Sehingga proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang sah.

“Proses pengumuman dan pendaftaran dilakukan oleh panitia yang belum mendapatkan penetapan dari Gubernur merupakan tindakan diluar ketentuan.

Jelas proses tersebut tidak berkekuatan hukum,” tandas Syahyan. (lin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *