Jerit Tangis Warnai Eksekusi Lahan Sawit di Desa Bangun

  • Bagikan
Seorang ibu memohon belas kasihan agarlahannya jangan dieksekusi dulu.Beritasore/Paimin
Seorang ibu memohon belas kasihan agarlahannya jangan dieksekusi dulu.Beritasore/Paimin

Asahan (Berita) : Puluhan petani sawit Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (14/10/2020) siang berkumpul untuk menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yang dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Asahan/TNI yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Pirma D dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH.

Sebelum eksekusi dilaksanakan Ketua PN Tanjungbalai, DR. Salomo Ginting, SH, MH, menyampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan eksekusi, dan memberikan penjelasan-penjelasan dalam perkara antara H. Yusbar Manurung dan kawan-kawan sebagai para pemohon eksekusi dan Anan Simanjutak dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum para Pelawan, Samsul Bahri Hasibuan, SH memohon kepada ketua PN Tanjungbalai agar pelaksanaan eksekusi ditunda, karena pihak para pelawan akan melakukan upaya hukum lanjutan (kasasi).

Demikian juga Kepala Desa Bangun, Supardi juga permohonnya agar eksekusi ditunda, ditolak oleh Ketua PN Tanjungbalai.

” PN Tanjungbalai tetap bersikukuh dan menolak secara tegas penundaan eksekusi yang dimohonkan termohon eksekusi karena pelaksanaan putusan tersebut adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai ” ungkapnya.

Karena keputusan eksekusi tidak dapat dikabulkan, akhirnya pihak dalam perkara nomor 20 yaitu Jasiran, Basimin, Kusniran, Samian, Sajiman, Sagiman, dan Ahmad melunak, dan bermohon kepada ketua PN Tanjungbalai untuk memfasilitasi upaya perdamaian.

Namun pihak pelawan dalam perkara 22, memohon kepada Ketua PN Tanjungbalai agar mereka diberi kesempatan untuk tetap menindak lanjuti jalur hukum (kasasi), karena menilai ada ketidak adilan dalam perkara ini.

Sementara itu ketua PN Tanjungbalai, DR. Salomo Ginting bersedia memfasilitasi perdamaian dengan pihak termohon, karena itu merupakan kewenangan undang-undang untuk memfasilitasi adanya perdamaian yang akan dilaksanakan di PN Tanjungbalai.

” Untuk itu kami memberikan waktu , Kamis (15/10/2020) di kantor PN Tanjungbalai jam 9 pagi, agar seluruh pihak dalam perkara nomor 20 menanda tangani upaya perdamaian yang difasilitasi oleh PN Tanjungbalai dengan mematuhi protocol covid-19 menggunakan masker ” ujar Salomo.

Meskipun upaya damai akan difasilitasi dan ada pihak yang masih ingin melakukan upaya perlawanan hukum, namun Ketua PN Tanjungbalai tetap melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tangis Emak-Emak Pecah Saat Eksekusi

Pada saat eksekusi lahan seluas 159 hektar akan dibacakan, sejumlah emak-emak menjerit dan menangis histeris, mereka tidak terima kebun sawit yang sudah belasan tahun mereka usahai dan menjadi sumber mata pencarian mereka ditumbangi dan dirampas.

” Saya enggak rela, enggak izin aku, punyaku cuma setengah hektar sampai hati diambil, jadi kami mau makan apa ” teriak salah seorang ibu berusia lima puluhan tahun dengan linang air mata.

Sementara Supardi hanya bisa pasrah dan terdiam menyaksikan jeritan warga, apalagi selama ini mereka sudah cukup lama berjuang untuk mempertahankan haknya,  Tapi nasib ” wong cilik ” jangankan menang seripun tidak dalam berperkara.

” Kita sama bu, saya juga miris dengan kejadian ini, tapi marilah kita pahami, karena negara kita negara hukum ” ucap Kades dengan linang air mata. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan