Jamaah Masjid Ar Ridho Tutup Lokasi Judi Di Marelan

  • Bagikan
Sejumlah warga dan jamaah pengajian Masjid Al Ridho bersama Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Babinsa dan kepala lingkungan mengeluarkan mesin judi tembak ikan dari rumah milik Yus Indra ,43, warga Jl. Jala IX Gang Kambing Lingkungan IV Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/8) sekira pukul 19:30. Beritasore/Ist
Sejumlah warga dan jamaah pengajian Masjid Al Ridho bersama Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Babinsa dan kepala lingkungan mengeluarkan mesin judi tembak ikan dari rumah milik Yus Indra ,43, warga Jl. Jala IX Gang Kambing Lingkungan IV Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/8) sekira pukul 19:30. Beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Sejumlah warga yang bermukim di Jl. Jala IX Gang Kambing Lingkungan IV Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan jamaah pengajian Masjid Al Ridho, Senin (3/8) sekira pukul 19:30 menutup paksa lokasi judi tembak ikan berkedok arena ketangkasan.

Pasalnya lokasi judi tersebut  sudah meresahkan warga sekitar apalagi keberadaan mesin judi tersebut semakin menjamur di Kecamatan Medan Marelan.

Seorang warga menuturkan, sejak beberapa bulan belakangan ini, lokasi judi tembak ikan semakin banyak, bahkan pengelolanya tidak segan-segan membuka usaha di dekat rumah ibadah.

“Sudah berkali-kali warga dan jamaah pengajian menemui pengelola mesin judi tersebut agar menutup usahanya namun tidak pernah digubris sehingga warga jadi kesal,” sebut Rahman ,40, warga Kelurahan Paya Pasir.

Dijelaskan Rahman, karena emosi warga tidak terbendung lagi dan anak-anak di bawah umur tiap malam selalu bermain judi, puluhan warga dan jamaah pengajian dibantu petugas Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan dan Babinsa Koramil Medan Labuhan, mendatangi lokasi judi tersebut.

Massa mengeluarkan secara paksa 1 unit mesin judi dari rumah milik Yus Indra ,43, warga Jl. Jala IX Gang Kambing.

Selanjutnya, 1 unit mesin judi tembak ikan tersebut diboyong ke Polsek Medan Labuhan.

Sehari sebelumnya, aksi massa yang sama juga dilakukan oleh puluhan warga yang bermukim di Lingkungan  XIX Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, massa warga menertibkan praktek judi tembak ikan di Jl. Rumah Potong Hewan, Minggu (2/8).

Ditutup warga

Selanjutnya, 2 unit mesin judi tembak diboyong ke Polsek Medan Labuhan dari lokasi rumah tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up sehingga usaha judi tersebut langsung ditutup warga.

Seorang warga Jl. Rumah Potong Hewan menuturkan, selama beberapa bulan belakangan ini, anak-anak usia sekolah sering berada di lokasi judi tembak ikan yang dikelola oleh marga Sianturi dan Duan sekaligus bermain judi.

“Selama ini, kami kaum ibu merasa resah terhadap keberadaan rumah yang dijadikan sebagai lokasi bermain judi anak-anak usia sekolah.

Anak-anak kami jadi sering bermain judi berkedok ketangkasan tersebut,” sebut Maimunah ,50, warga Kelurahan Mabar Hilir didampingi Halil Ahmad ,52,.

Dijelaskan Maimunah, untuk menertibkan lokasi judi tersebut, warga bersama personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan,  Babinsa dan Kepala Lingkungan setempat mendatangi kedua rumah yang dijadikan lokasi bisnis judi tersebut.

“Setelah warga dan Bhabinkamtibmas menemui pemilik rumah sekaligus pengelola mesin judi akhirnya disepakati bahwa mesin judi harus dikeluarkan dan pengelolanya menutup usaha judi tembak ikan itu,” terang Maimunah.

Akhirnya, dengan berat hati, kedua pengelola judi tembak ikan itu langsung menutup usaha judinya sekaligus memindahkan mesin judi tembak ikan dan mengangkutnya keluar dengan menggunakan dua unit mobil Pick Up.

Dari keterangan sejumlah warga, lokasi judi tembak ikan tersebut dilindungi oleh oknum aparat keamanan. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan