Jalani Eksekusi Cambuk Karena Langgar Syariat Islam

  • Bagikan
Salah seorang pelanggar Qanun Syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Jumat (10/4).(Foto: Yusri).
Salah seorang pelanggar Qanun Syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Jumat (10/4).(Foto: Yusri).

Aceh Tamiang (Berita): Sebanyak 29 orang pelanggar Syariat Islam atau Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Jumat (10/4) di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun 29 pelanggar Qanun Jinayat tersebut dicambuk sesuai dengan masa hukumannya masing-masing, setelah dipotong masa tahanan dan mereka yang menjalani hukuman cambuk adalah KA, LS dan AB menerima cambukan masing-masingnya sebanyak 5 kali cambukan.

Kemudian, MY, R, M, AF, BA , YF, CTB, dan YS menjalani hukuman sebanyak 7 kali cambukan, sedangkan terdakwa berinisial, Z, A dan MK masing-masing menjalani hukuman sebanyak 10 kali cambukan. Sementara terdakwa berinisial S menjalani hukuman sebanyak 16 kali cambukan, terdakwa W, MS, R dan IN masing-masing menjalani hukuman sebanyak 17 kali cambukan.

Sedangkan DRH dan T. IH menjalani 21 kali cambukan serta WG menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambukan, Adapun DS menjalani hukuman sebanyak 27 kali cambukan, terdakwa R, menjalani hukuman sebanyak 28 kali cambukan dan AH menjalani hukuman sebanyak 63 kali cambukan.

Sementara untuk terdakwa E menjalani hukuman sebanyak 200 kali cambukan, untuk terdakwa MY dan P masing-masing menjalani hukuman sebanyak 100 kali cambukan. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan