KUTACANE (Berita): Akhirnya Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/6), terkait LKPJ Bupati dan Wakil Bupati APBK 2019 menelurkan Rekomendasi Sakti.
Sidang akhir tahun terkait LKPJ bupati Agara 2019 satu persatu menjadi catatan penting dari hasil Tim Pansus 1 & 2.
Sidang sebelumnya sempat tertunda karna ketìdakhadiran Bupati Drs H Raidin Pinim pada sesi pembuka paripurna masa Ke II/2020.
Tepat pada pukul 14.00 Wib sidang Paripurna yang langsung di buka kembali, oleh Ketua DPR-K Denny F Roza SSTP, tanpa kehadiran Bupati hanya diwakilkan kepada Wakil Bupati, Bukhari Buspa tanpa kehadiran sekda hanya didampingi unsur Asisten, kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta Satuan Kerja Perangkat Kab. (SKPK) Agara setelah mencabut kembali sidang yang sempat di tunda.
Agenda rapat yang terjadwal dari pagi hingga Pukul 23.00 Wib itu terbagi dua sesi dari pamaparan Anggota Dewan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 2 di isi dengan penyampaian pandangan umum dari akhir Fraksi Gabungan (Piso meshalut), Fraksi partai Gerindra dan Fraksi partai Golkar berlangsung lancar.
Dari Pandangan umum Tim Pansus 1 yang dibacakan langsung oleh Ketua Timnya Syamsuardi, ST dari Partai Golkar yang menyoroti pengelolaan dana Pendidikan, Kesehatan, RSU PUPR, Dinsos serta Perkimtan hingga pengelolaan Dana Kecamatan dan Kute yang diakhiri oleh Tgk H Marwan Husni utusan Partai Amanat Nasional.
Sementara itu dari TIM Pansus 2 yang dibacakan Sarlina Wati SH MPH menyoroti pengelolaan manajement keuangan Setdakab dan di akhiri Anggota DPRK H Hasanusi Skd utusan FG.
Dari 4 Fraksi hanya 3 Fraksi turut membubuhkan tangan persetujuan akhir Fraksi terkait peneluran Rekomendasi yang akan ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Kemendagri tanpa kehadiran Ketua/anggota Fraksi Hanura.
Sebelumnya Pandangan umum akhir Fraksi Piso meshalut dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Piso meshalut Teuku Faisal T Syaripuddin dari Partai Aceh turut metujui rekomendasi hasil Tim Pansus untuk ditindak lanjuti.
Demikian juga di pandangan akhir Fraksi partai Gerindra disampaikan Luhut Simanjuntak, serta pandangan akhir Fraksi partai Golkar dibacakan oleh Gabe Martua Tambunan dengan satu kata.
Dari tiga Fraksi itu, memutuskan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun anggaran 2019, untuk ditindaklanjuti dengan merekomendasikan hasil temuan Pansus 1 dan 2 ke lembaga Kemendagri dan Gubernur Aceh.
Dari Fraksi partai Gerindra meminta untuk kepada pihak Esekutif agar segera diperbaiki temuan pansus DPRK Agara.
Pantauan Berita kehadiran dari 30 Anggota DPRK Agara dalam rapat paripurna terbuka itu hanya di hadiri 17 Anggota dewan, sementara utusan Hanura 9 Anggota tidak ikut di Tim Pansus dan dalam persidangan paripurna dan sementara utusan F Gerinda dari 5 Anggota 3 berhalangan hadir.
Saat dikonfirmasi Kepada Ketua DPRK Agara Denny F Roza terkait adanya isu pelaksanaan Sidang Paripurna berlangsung dengan dana Sumbangan Pribadi anggota dewan yang ikut Rapat Paripurna via Media WA-nya Selasa (16/6) hingga berita ini terkirim belum mendapat jawaban. (aie)















