SIBUHUAN (Berita) : Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (GMBT) meminta pihak DPRD Kab. Padang Lawas (Palas), menindak lanjuti setiap perusahaan perkebunan yang belum memiliki Izin.
“Stop dan berhentikan segala aktivitas perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin,”. Seru Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Palas, Kamis (9/7) yang mendapat pengawalan Personil Polres Palas dan Satpol PP.
Koordinator aksi Mara Husin Nasution dalam orasinya menyebutkan, diduga masih banyak perusahaan perkebunan di daerah tersebut telah puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin.
Namun, melenggang mulus beroperasi. Seperti, perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN II, MD Panjaitan, PT Hexa, dan Gabungan Sawit Sejahtera yang beroperasi di Kec. Barumun Tengah (Barteng) sekitarnya.
Untuk itu mereka mendesak pihak DPRD dan Dinas Perizinan menindak tegas setiap perusahaan yang dinilai menganggap remeh dan abaikan aturan yang ada. Kemudian, Mahasiswa juga meminta agar segera melakukan RDP terkait persoalan tersebut.
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar yang langsung menerima pengunjuk rasa didampingi Wakil Ketua Sahrun Hasibuan dan Anggota menyatakan sepakat untuk menindak lanjuti aspirasi Mahasiswa tersebut.
Sebab, hal itu dinilai perlu dilakukan demi peningkatan PAD dan kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Kita sepakat dan akan kita sesuaikam dan jadwalkan segera turun kelapangan bersama pihak-pihak terkait, “. Ungkap Ketua DPRD. (tio)















