Digagalkan, Penyelundupan 4,5 Kg Daun Ganja Ke Dalam Lapas

  • Bagikan
Penyerahan barang bukti 4,5 kilogram daun ganja kering kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun disaksikan Kalapas Kls II A P.Siantar di Lapas Jalan Asahan Kec. Siantar. ((Ist).
Penyerahan barang bukti 4,5 kilogram daun ganja kering kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun disaksikan Kalapas Kls II A P.Siantar di Lapas Jalan Asahan Kec. Siantar. ((Ist).

Simalungun (Berita): Petugas jaga Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kls II A Pematangsiantar, berhasil menggagalkan pengiriman bungkusan plastik besar berisi 4 setengah bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,5 kilogram ke dalam Lapas yang beralamat di Jalan Asahan Km. 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun itu, Kamis (16/4).

Pengiriman barang haram itu dilakukan dengan cara melemparkannya dari balik tembok luar ke dalam penjara oleh seorang laki-laki tidak dikenal sekira pukul 18.30 WIB.

Beruntung, salah seorang petugas jaga bernama Henry Sihombing, 30, mendengar dentuman suara jatuhnya bungkusan di dekat Branggang Lapas (hunian napi), sehingga daun ganja tersebut gagal beredar di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kls II A Pematangsiantar, Porman Siregar, melalui Humas, Hiras Silalahi, Sabtu (18/4), membenarkan adanya temuan bungkusan plastik besar berisi 4 setengah bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,5 kilogram di dekat Branggang Lapas.

“Yang pertama sekali mengetahui dan menemukan daun ganja kering itu adalah petugas jaga bernama Henry Sihombing,” kata Hiras.

Awalnya, Henry Sihombing yang melaksanakan tugas di Pos Atas Lapas, mendengar ada suara dentuman (suara benda jatuh) di sekitar Branggang Lapas dan melihat ada seorang laki-laki tak dikenal di luar tembok penjara. Begitu dilihatnya, laki-laki tersebut langsung kabur ke arah perladangan sawit sehingga tidak berhasil ditangkap.

Curiga akan suara dentuman dan keberadaan laki-laki tersebut di luar tembok penjara, Henry bersama petugas jaga lainnya melakukan pengawasan di seputar Branggang Lapas. Kecurigaannya itu terbukti setelah dia melihat bungkusan plastik berisi 4 setengah bal daun ganja kering di seputar hunian para napi itu.

Barang bukti 4,5 Kg daun ganja di dalam bungkusan
Barang bukti 4,5 Kg daun ganja di dalam bungkusan

Barang Bukti Diserahkan Ke Satnarkoba
Barang temuan petugas jaga itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan tersebut berisi 4 bungkus besar dan satu bungkus kecil daun ganja kering yang ditaksir seberat 4,5 kilogram.

“Setelah berkordinasi, barang bukti temuan ganja kering seberat 4,5 kilogram itu diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun oleh Kasi Adm Kamtib disaksikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, Komandan Jaga dan Anggota Jaga,” terang Hiras.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar, membenarkan adanya temuan ganja di LP Kls II A Pematangsiantar pada Kamis (16/4) malam.

“Kami telah turun ke Lapas untuk mengecek informasi tersebut. Untuk proses hukum, barang temuan yang diduga narkotika jenis ganja itu sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun sedangkan pelaku masih dalam lidik,” kata AKP Eduar.(waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan