Di Lhokseumawe, Empat Cafe Abaikan Himbauan Izinnya Dicabut

  • Bagikan
SETELAH Walikota Mencabut ijin empat cafe yang tak indahkan imbauan cegah Covid-19, tampak Dua diantaranya usaha cafe di Jalan KP3 Desa Pusong Kec. Banda Sakti telah tutup, Minggu (12/4).(Ist).
SETELAH Walikota Mencabut ijin empat cafe yang tak indahkan imbauan cegah Covid-19, tampak Dua diantaranya usaha cafe di Jalan KP3 Desa Pusong Kec. Banda Sakti telah tutup, Minggu (12/4).(Ist).

LHOKSEUMAWE (Berita): Karena telah mengabaikan imbauan cegah Covid-19 dan kumpulan massa, Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya spontan mencabut izin empat usaha cafe dipadati pelanggan yang terjaring patroli penertiban oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemko Lhokseumawe.

Masing-masingnya, Cafe Statiun Coffee Premium, BeeJe Coffee, Coffee Time dan Sov Kopi merupakan tempat favorit menikmati makanan dan minuman di Kecamatan Banda Sakti.

Menurut amatan Waspada, dalam serangkaian kegiatan patroli penertiban tempat keramaian oleh tim gabungan yang dipimpin Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya itu, memergoki sejumlah cafe yang masih dipadati keramaian pelanggan yang masih duduk satu meja dalam posisi berdekatan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 Wib, Sabtu (11/4) malam itu, menyambangi sejumlah tempat keramaian seperti cafe di Jalan Walet, Jalan Merdeka, KP3 dan sekitarnya.

Ketika itu, Walikota yang didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan tampak berang melihat masih ramai masyarakat yang memadati cafe-cafe.

Sehingga untuk memberi pelajaran atas pelanggaran instruksi Nomor 11 tertanggal 6 April 2020, maka empat cafe yang kepergok dipadati keramaian pelanggan langsung dicabut izin operasional untuk sementara waktu.

Walikota juga mengancam pemilik Cafe bila nanti masih kedapatan tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan mengeluarkan izin secara permanen.

Membubarkan yang tidak memakai masker
Selanjutnya Petugas Satpol-PP dibantu TNI/Polri langsung membubarkan keramaian warga di dalam cafe dan khusus bagi yang tidak memakai masker diminta kembali ke rumah serta dilarang berkeliaran diluar.

Umumnya para pelanggar yang dibubarkan oleh petugas berasal dari berbagai usia, sebagian besarnya adalah para remaja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemko Lhokseumawe T. Adnan melalui Kadis Kominfo Muslem kepada Waspada membenarkan walikota telah mencabut izin usaha empat cafe yang mengabaikan instruksi pemerintah.

Keempat cafe itu, tidak boleh lagi membuka usaha dan harus tutup usahanya selama satu minggu serta harus mengurus kembali surat perijinan usahanya ke Kantor Pelayanan Satu Atap Kota Lhokseumawe.

“Pemilik cafe sudah sejak awal diberi peringatan agar mematuhi intruksi walikota untuk pencegahan Covid-19. Namun sayangnya, mereka tidak mengindahkan dan tetap mengabaikannya. Maka pak walikota langsung ambil sikap tegas mencabut ijin usaha empat cafe itu,” paparnya.

Disebutkannya, sesuai intruksi walikota, para pelaku usaha rumah makan, kafe, dan warung kopi untuk mengatur jarak antar kursi minimal 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan untuk pengunjung, dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung untuk tetap menggunakan masker.

Berikutnya, para pelayan baik di rumah makan, kafe dan warung kopi, diwajibkan menggunakan sarung tangan.

Jam Operasional Dibatasi
Kemudian, operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tempat usaha tidak berlaku untuk apotek/toko yang menjual obat-obatan, alat kesehatan, dan SPBU.

Selain itu, dalam kegiatan patroli pencegahan Covid-19, satu orang pemilik Cafe di Desa Uteunkot Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Muara Dua turut diamankan pihak Polres Lhokseumawe.

Muslem mengaku pemilik cafe itu bertindak arogansi hingga memaki petugas ketika datang memberi peringatan untuk menutup usahanya guna pencegahan covid-19.

“Malam itu, pemilik cafe di Kec. Muara Dua terpaksa diamankan oleh pihak Polres Lhokseumawe. Karena pelaku marah hingga memaki petugas yang datang memberi peringatan. Makanya perlu dipahami bahwa saat ini situasi sedang serius dan tidak boleh dianggap remeh,” tuturnya.

Namun terkait identitas pemilik cafe yang ditangkap polisi, Muslem meminta wartawan mengkonfirmasi pihak polisi.

Kabag Ops Kompol Adi Sofyan kepada Waspada secara singkat membenarkan adanya satu pemilik cafe di Kec. Muara Dua ditangkap polisi karena membangkang dan memaki petugas.

“Benar, Pemilik cafe di Kec. Muara Dua yang ditahan semalam. Untuk identitasnya coba hubungi ketua posko Slamet,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Humas Salman Al Farasi membenarkan polisi sempat mengamankan seorang pemilik kafe.

“Namun, kini pemilik kafe tersebut sudah dikembalikan kepada keluarganya,” terangnya. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan