MEDAN (Berita) : Pengamat Politik dan Sosial Shohibul Ansori Siregar mengungkapkan, mestinya dengan asumsi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercurigai, maka Dewan Pengawas KPK harus proaktif dan progresif.
Bahkan jika perlu mengusahakan secara hukum menonaktifkan sementara semua pimpinan KPK.
Hal itu dikatakan Shohibul kepada Berita, Senin, ( 26/4) menyikapi kasus walikota Tanjungbalai yang terus mendapat perhatian masyarakat luas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan petugas lembaga rusuah tersebut dalam kasus walikota Tanjungbalai.
Termasuk terseretnya nama Azis Syamsudin wakil ketua DPR RI yang juga menjadi perhatian publik dalam kasus itu.
Menurut Shohibul ada tiga jalur dalam peta penyelidikan yang diperlukan pada kasus ini yakni, jalur KPK, jalur walikota dan jalur Azis Syamsudin.
“Bukan tidak penting memforsir jalur Azis Syamsuddin, tetapi jauh lebih penting terlebih dahulu menggulung jalur KPK melalui orang berpangkat AKP itu “ujarnya.
Jika dulu saat kasus Bibit – Chandra, lanjutnya, Presiden SBY membentuk Tim Tujuh yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan anggotanya antara lain Anies Baswedan, maka sekarang tim itu sudah tak diperlukan karena sesuai revisi UU KPK No.19 Tahun 2019 yang beroleh penolakan luas itu, dan saat ini sudah ada Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Mestinya, tegas Shohibul lagi, dengan asumsi internal KPK tercurigai, maka Dewas inilah yang harus proaktif dan progresif, dan tentu saja jika perlu mengusahakan secara hukum menonaktifkan sementara semua pimpinan lembaga rasuah tersebut.
Jadi, langkah awal adalah membereskan internal KPK, baru kemudian melangkah untuk mengurus dugaan suap si Walikota.
Asumsinya, kata Shohibul bagaimana jika dia bukan menyuap, melainkan diperas ?, tanya Shohibul.
“Saya tak bisa menerima status ketersangkaan si walikota jika dugaan penyalah gunaan wewenang (abuse of power) pemberi status tersangka sangat kuat.
Berapa banyak pun bukti yang diklaim oleh KPK saat ini untuk ketersangkaan si walikota, demi hukum itu harus dianggap bermasalah, ucap Shohibul.
Selanjutnya, setelah internal KPK dibereskan oleh Dewas, barulah konstruk hukum bagi si walikota dan Azis Syamsuddin bisa dimulai, tambahnya. (lin)













