Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ TA. 2019

  • Bagikan
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu SH saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapsel jalan Lafran Pane Kec.Sipirok, Selasa (14/4). (Berita Sore/Birong RT).
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu SH saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapsel jalan Lafran Pane Kec.Sipirok, Selasa (14/4). (Berita Sore/Birong RT).

TAPSEL (Berita): Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M. Pasaribu, SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapsel jalan Lafran Pane Kec.Sipirok, Selasa (14/4).

Dalam sambutannya Syahrul menyampaikan, Penyusunan LKPJ Tahun 2019 berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang meliputi kebijakan pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, diarahkan pada pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 – 2021 yakni Tapanuli Selatan yang maju berbasis sumber daya manusia pembangun yang unggul, sehat, cerdas, sejahtera serta sumber daya alam yang produktif dan lestari,” sebutnya.

” Dapat kami sampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) KDH TA. 2019 dalam kondisi un audit yang berdasarkan Perda Penetapan dan Perubahan APBD Kabupaten Tapsel tahun 2019 dimana target pendapatan setelah Perubahan APBD sebesar Rp.1.499.263.389.898,00 dan realisasi sebesar Rp. 1.470.732.099.778,03 atau mencapai 98,10% dari rencana. Jumlah ini meningkat sebesar Rp. 101.818.524.416,22 atau 7,44% dari realisasi tahun 2018 yang hanya sebesar Rp. 1.368.913.574.361,81,”ujarnya.

Kab. Tapsel di tahun 2019 mendapat proporsi terbesar dari pemerintah pusat (dana perimbangan) dengan target sebesar Rp.1.004.458.145.000,00 dengan realisasi Rp. 976.668.568.417,00 realisasitersebut merupakan 66,41% dari total pendapatan, sedangkan transfer pemerintah pusat lainnya dari DID sebesar Rp. 23.132.664.000,00 dan dapat di terealisasikan 100%. Serta transfer dari pemerintah provinsi Rp. 70.965.757.854,00 dan terealisasikan 82,03%.,” jelasnya.

Syahrul menjelaskan, untuk pendapatan asli daerah pada anggaran setelah Perubahan APBD TA. 2019. Target adalah sebesar Rp 162.148.021.190,00 dapat direalisasi sebesar Rp. 167.458.157.940,03 atau 103,27% dari target realisasi ini merupakan 11,39% dari total pendapatan, dan lain-lain pendapatan yang sah pada anggaran setelah Perubahan APBD adalah Rp. 238.558.801.854,00 dan direalisasi 102,81% atau sebesar Rp. 245.262.216.948,00 sekitar 16,68% dari total pendapatan. dan untuk belanja tahun 2019 setelah Perubahan APBD Rp. 1.332.511.422.724,00 terealisasi Rp. 1.213.127.568.621,89 atau 91,04%.

Kemudian, untuk proporsi belanja terbesar adalah pada belanja operasi yaitu rencana sebesar Rp. 890.584.869.732,00 dapat direalisasi sebesar Rp. 791.962.510.787,00 sama dengan 88,93% dari rencana belanja operasi, atau 65,28% dari total belanja. Belanja operasi tahun 2019 ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 56.880.603.626,00 atau 7,74% dari tahun 2018 yang hanya mencapai Rp. 735.081.907.161,00.

Selain itu, untuk belanja modal tahun 2019 rencana berjumlah Rp. 439.876.552.992,00 terealisasi sebesar Rp. 420.660.057.834,89 sekitar 95,63% atau sekitar 34,68% dari total belanja. Belanja modal tahun 2019 ini meningkat sebesar Rp. 57.520.924.539,79 dibanding tahun 2018 yang hanya sebesar Rp. 363.139.133.295,10 atau sama dengan 15,84%.

Sedangkan, untuk belanja tak terduga, rencana sebesar Rp. 2.050.000.000,00 realisasi sebesar Rp. 505.000.000,00 sekitar 24,63% atau sekitar 0,04% dari total belanja,” ungkapnya.

Pelaksanaan APBD tersebut merupakan kelanjutan dari proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD tersebut telah digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2019 yang ditetapkan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.

” Penyampaian uraian diatas kiranya dapat diketahui secara garis besar penyelenggaraan pemerintahan daerah TA. 2019 yang isi keseluruhan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Bupati TA. 2019 yang disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk selanjutnya dapat dibahas secara internal sehingga dapat memberikan pandangan dan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa-masa yang akan datang,” tutup Syahrul.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang Wakil Ketua DPRD Borkat, Wabup Tapsel Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Parulian Nasution, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan seluruh Pimpinan OPD. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan