Bupati Batubara Perpanjang Belajar Dari Rumah

  • Bagikan
Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP 
Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP 

Batu Bara (Berita) : Bupati Batubara Ir.H Zahir,M.AP kembali keluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dimulai 02 Oktober 2020 kepada penyelenggara PAUD se-Kabupaten Batubara dan Ka UPTD satuan Pendidikan se-Kabupaten Batubara diterima Berita Senin (05/10/2020).

SE nomor 420/5637 menidaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor, 03/KB/2020,nomor 612 Tahun 2020 nomor HK.01.08/menkes/502/2020, nomor 119/4536/SJ nomor 440.882 panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.

Surat Edaran (SE) Bupati Batubara nomor 420/5382 tentang perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran (TP) 2020 di masa pandemi virus Corona menyebutkan kegiatan belajar mengajar diseluruh PAUD,SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan BDR diperpanjang sampai pada tanggal 17 Oktober 2020 terkecuali Sekolah Tangguh.

Pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara melalui monitoring dan evaluasi dapat melakukan kombinasi penyelenggara pembelajaran tatap muka dengan belajar dari rumah.

Penerapan kurikulum pada PAUD dan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dapat menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kepada pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capain kurikulum dan dapat berfokus pada pembelajaran yang essensial dan kontekstual.

Untuk penyelenggara PAUD dan kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksana (BDR)

Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD,SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Bupati Batubara juga mengintruksikan guru dan tenaga kependidikan untuk memberitahukan kepada orang tua wali siswa/i,agar menjaga dan mengawasi siswa/i tidak ke luar rumah dan tidak membawa siswa/i ke tempat keramain atau ke luar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa/i dengan menyesuaikan kondisi kesediaan waktu dan sarana prasana pembelajaran.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan