Anggota PBHR Himbau DPRD Paluta Tegas Tolak UU Omnibus Law

  • Bagikan
Anggota Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.,
Anggota Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.,

PALUTA (Berita) : Anggota Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H, secara tegas mengeluarkan pernyataan sikap kepada Pinpinan dan seluruh Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) untuk menolak UU (Undang-undang) Omnibus Law. Hal ini ia sampaikan kepada media, Kamis 08 /10/2020.

Saya menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD Paluta, yang di berikan mandat oleh Rakyat untuk menyatakan sikap menolak kehadiran Omnibus Law.
Menurutnya hadirnya UU tersebut, menimbulkan dampak negatif khususnya buat kaum buruh.

Saya, pribadi mendesak DPRD Padang Lawas Utara agar segera menyurati Presiden RI Ir.Haji Jokowi Widodo.
untuk secepatnya mengeluarkan Perpu, karena untuk menggagalkan Omnibus Law ini bisa dilakukan dengan cara melakukan judicial review atau presiden mengeluarkan Perpu. Pungkasnya. (ikh).

Berikan Komentar
  • Bagikan