MUI Medan: Laksanakan Ibadah Sunnah Di Bulan Dzulhijjah

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Meski keberangkatan jemaah Haji pada 1441 Hijriah/2020 Masehi dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyampaikan tausiyah agar umat Islam tetap melaksanakan ibadah sunnah tertentu di bulan Haji (Dzulhijjah).

Hal tersebut merupakan Taushiyah MUI Kota Medan tentang Pelaksanaan Ibadah dibulan Haji (Dzulhijjah 1441 H/2020 M yang disampaikan Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta bersama DR. H. M. Syukri Albani Nasution, MA, Rabu (10/6).

Dalam taushiyah tersebut dinyatakan, ibadah tertentu di bulan haji itu hukumnya tetap sunah dikerjakan, meskipun ibadah haji di tanah suci ditiadakan karena pandemi.

Dimana ibadah tertentu yakni berpuasa sejak 1-8 Dzulhijjah, berpuasa ‘arafah tanggal 9 Dzulhijjah.

“Sahnya puasa ‘arafah tidak terkait dengan pelaksanan wukuf di padang Arafah. Hal tersebut berdasarkan dalil
Hadis HR Muslim yakni “Dari Abu Qatadah ra.: Bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang puasa hari ‘arafah. Beliau menjawab: (Puasa ‘arafah) menghapus (dosa) setahun yang telah lalu dan yang akan datang (HR. Muslim). Dan “Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.” (HR. Bukhari),” ungkap Prof Hatta.

Dijelaskannya, anjuran berpuasa ‘arafah adalah disebabkan oleh waktu, yaitu 9 Dzulhijjah, dimana bertepatan dengan hari wukufnya orang yang melaksanakan ibadah haji.

“Dengan demikian, tidak ada kaitan hukum antara puasa arafah dan wukufnya orang haji. Maka puasa ‘arafah tetap sunnah dilaksanakan meski tidak ada wukuf, begitu juga kewajiban wukuf tidak disebabkan oleh puasanya orang yang tidak haji,” imbuhnya.

Kemudian dalam taushyiah disebutkan, disunnahkan bertakbir dimulai setelah salat subuh 9 Dzulhijjah dan berakhir setelah salat ashar tanggal 13 Dzulhijjah.

Serta disunnahkan salat ‘idul adha secara berjemaah baik di masjid atau lapangan, walaupun ibadah haji tidak dilaksanakan di tanahsuci.

“Pendapat ini berdasarkan pelaksanakan ‘idul adha telah dilakukan sejak tahun ke-2 hijrah, sedangkan perintah haji disyariatkan pada tahun ke-6 hijrah, bahkan sebagian ulama berpendapat pada tahun ke-8 atau 9 setelah hijrah,” katanya.

Untuk tatacara pelaksanaan salat yaitu, niat sebagai Imam/makmum, mengucapkan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua (setelah takbirat al-intiqal).

Di sela takbir, dibaca dengan suara pelan, subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu Akbar.

Membaca Al-Fatihah, membaca Surat Pendek, ruku’ sampai salam dilakukan seperti salat fardhu.

Untuk pelaksanaan ibadah qurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu membaca bismillah, mengucapkan takbir, menghadap kiblat, menyembelih dengan pisau yang tajam dan terputusnya urat napas (hulqum) dan urat makanan (mari’).

Protokol Kesehatan
MUI Kota Medan juga mengimbau pelaksanaan ibadah selama bukan Dzulhijjah tetap memperhatikan protokol kesehatan, hadir salat berjemaah dalam keadaan sehat, memakai masker, membawa sajadah, meminimalisir kontak fisik, mencuci tangan sebelum dan sesudah salat, khatib disarankan untuk mempersingkat khutbah.

“Imam disarankan meringankan bacaan dengan ayat pendek dan mengakhiri dengan qunut nazilah. Setelah khutbah ‘idul adha dan pengambilan daging disarankan untuk segera pulang ke rumah dan menjaga jarak ketika mengambil daging kurban,” tuturnya. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan