Gol, Karyawan PT. S. Mata Pao Jual SS

  • Bagikan

SERGAI (Berita) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kamis (16/04/2020)

Tersangka, Mariadi alias Ragil(34) Warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di tangkap pada hari Kamis (16/4/2020) sekira pukul 20:00WIB, tepatnya di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT socfindo diblok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan lima lembar plastik klip transparan sedang kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat(17/4/2020) mengatakan penangkapan M alias R ditangkap
Tekap Polsek Teluk Mengkudu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka M alias R seorang karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, bapak dua ini mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 200.000,- bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir,”ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Azwen).

Tersangka M alias Ragil, jual SS, Karyawan PT Socfindo Mata Pao, Kecamatan Teluk Menkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat 17/04/2020.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan