Zona Merah, Bupati Aceh Tamiang Keluarkan Instruksi

  • Bagikan
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Agusliayana Devita, S.STP. Beritasore/Ist
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Agusliayana Devita, S.STP. Beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Akibat masuk dalam ‘Zona Merah’ penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah secara resmi melarang atau meniadakan pelaksanaan hajatan pesta selama status zona merah.

Larangan tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Selasa 27 Oktober 2020.

“Saat ini kita masuk dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi lonjakan, Bapak Bupati sudah keluarkan instruksi larangan hajatan,” jelas Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Agusliayana Devita, S.STP kepada Berita, Selasa Kemarin di ruang kerjanya.

Devi menjelaskan, Instruksi Bupati Aceh Tamiang tersebut tertuang dalam Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19 sebagai tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi Satgas Covid-19.

Kemudian sambung Devi, dalam Instruksi Bupati Aceh Tamiang tersebut, pada butir kedua tertulis, bahwa Bupati Aceh Tamiang melarang kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pernikahan dengan melakukan hajatan pesta.

“Kebijakan dan langkah yang diambil oleh Bapak Bupati ini berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama Tim Satgas dan para Camat,” sebutnya.

Selain larangan membuat acara hajatan pesta, kata Devita, Instruksi Bupati Aceh Tamiang, melarang masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata.

“Mengenai pelaksanaan kegiatan di rumah makan, restoran, warung kopi dan cafe, bagi pemilik yang tidak mentaati Protokol Kesehatan, oleh Satgas Penanganan Covid-19 akan ditutup usahanya selama kurun waktu dua hari,” ungkap devita.

Terapkan Prokes

“Kepada pemilik usaha wajib menegur pengunjung jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” ujar Devi seperti yang disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. menambahkan, langkah dan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, semata-mata dilakukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang.

Devi mengatakan meski Pemerintah telah bekerja secara extra, jika partisipasi masyarakat dalam pencegahannya masih minim maka semua akan sia-sia.

Untuk itu Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tamiang dan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan