Protes Parit Isolasi PTPN IV, Puluhan Warga Aceh Tamiang Pasang Spanduk

  • Bagikan
Teks foto : Puluhan warga Kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang memasang spanduk sebagai bentuk aksi protes terhadap parit isolasi milik PTPN IV Regional 6 di tepi aspal jalan nasional Medan - Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).
Teks foto : Puluhan warga Kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang memasang spanduk sebagai bentuk aksi protes terhadap parit isolasi milik PTPN IV Regional 6 di tepi aspal jalan nasional Medan - Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

KUALASIMPANG (Berita): Puluhan warga Kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi protes dengan memasang spanduk di tepi aspal jalan nasional Medan – Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Aksi ini dilakukan menyusul parit isolasi milik PTPN IV Regional 6 tidak ada jarak antara parit dan jalan sehingga tidak ada lagi bahu jalan yang dapat membahayakan bagi pengguna jalan.

Dalam pemasangan spanduk protes tersebut puluhan warga bersama Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar dan Kepala Mukim Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Muhammad Ridwan.

Dengan kondisi seperti itu memungkinkan kendaraan yang melintas dapat terperosok ke dalam parit yang menganga lebar dan dalam. Diduga parit tersebut juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Puluhan warga bersama Datok Penghulu dan Kepala Mukim Simpang Empat meminta agar pihak managemen PTPN IV Regional 6 untuk dapat segera mengambil sikap dengan menutup parit isolasi disepanjang jalan nasional tersebut.

“Kita minta apa yang kita lakukan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Jika keluhan warga ini tidak diindahkan maka warga masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi sampai keluhan ini disahuti perusahaan,” tegas Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar.

Sementara itu Kepala Mukim Kemukiman Simpang Empat Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan mengingatkan agar pihak perusahaan dapat segera menindak lanjuti keluhan warga.

“Kondisi parit isolasi ini sudah sangat membahayakan, terutama bagi para pengendara yang melintasi jalan nasional ini. Jangan terus menambah korban masuk ke parit yang dalam akibat tidak adanya bahu jalan,” tegas Ridwan.

Disisi lain Ridwan mengingatkan bahwa saat ini proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 sedang berlangsung dan diharapkan apa yang menjadi hak masyarakat untuk dapat dipatuhi pihak perusahaan sehingga kehadiran perusahaan dapat bermanfaat untuk masyarakat bukan malah sebaliknya merugikan masyarakat dikawasan perusahaan.

“Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar, untuk HGU nya diperpanjang. Ini harus jadi perhatian Pemkab Aceh Tamiang, Propinsi Aceh dan pusat agar meninjau ulang perpanjangannya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut anggota DPRK Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim juga turun langsung ditengah masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kita berkomitmen untuk menyahuti keluhan masyarakat ini dan akan menyurati management PTPN IV Regional 6 untuk dilaksanakan koordinasi dan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Menurutnya Ishak yang juga merupakan anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang menjelaskan bahwa kondisi tepi jalan yang nyaris amblas akibat parit perusahaan ini sudah diluar aturan yang ada.

Ishak menambahkan berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2013 pasal 46 point 1 disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan tidak melakukan kegiataan budidaya perkebunan 50 meter dari badan jalan nasional dan 30 meter dari badan jalan provinsi serta 20 meter dari badan jalan kabupaten.

“Ini kan semuanya dilanggar oleh pihak perusahaan. Jadi kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan,” katanya. (hen).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *