KUTACANE (Berita) : Fraksi Partai Hanura Kabupaten Aceh Tenggara. Manyampaikan dugaan Praktek Pungli Marak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Dinas Koprasi dan UMKM setempat.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Fraksi Partai Hanura Sukri Win Bangsu dalam pandangan umumnya di rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2022, tentang Rancangan Qanun APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 .
Fraksi Partai Hanura menyampaikan masalah dugaan Pungutan liar langsung Kepada PJ Bupati dan meminta mengavaluasi pemangku kepentingan ini, dimana setiap program di Dinas Koprasi dan UKM tersebut selalu dalam lingkaran masalah, menurut laporan masyarakat ada berupa pungutan liar dalam proses penerimaan bantuan UMKM maupun bantuan lainnya, saat penyaluran bantuan dilakukan dinas ini.
Sementara itu pada dinas DPPKAD juga disampaikan Fraksi Partai Hanura telah berlangsung adanya dugaan pungutan liar dengan jumlah yang berpariatitif dalam hal penyaluran dana kegiatan yang sudah terselesaikan, FPH meminta Bupati agar menanggapi masalah ini agar jangan menjadi issu miring.
Sidang langsung dipimpin Ketua DPRK Agara Denny F Roza didampingi Wakil Ketua I Jamudin Selian dan Wakil Ketua II Marwan Hanafi serta 26 Anggota DPRK setempat.
Tampak hadir Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi serta Sekdakab M Ridwan SE MSi sejumlah Asisten, OPD sekabupaten Aceh Tenggara serta unsur Forkompinda lainnya
Pantauan Berita selama sidang Paripurna berlangsung, tampak berjalan dengan aman dan terkendali sesuai jadwal yang di sepakati dari laporan Kabag Risalah Zaini Anwar Sekwan DPRK Setempat jumlah anggota hadir pada Selasa (29/11) sebanyak 24 orang, enam anggota dewan tidak hadir (ijin). (aie)