PJ Bupati Agara Di Makjulkan…?

  • Bagikan
Ketua DPRK Denny F Roza memberi hormat, kepada PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi, hendak beranjak pulang usai gelaran Rapat paripurna, sebagai bentuk penghargaan adik letting dari alumni Jati Nangor. Di saksikan Rahmat Padli SSTP Kadisperindagker. Gambar dibadikan 28 Nopember 2022.di Loby Ruang Ketua DPRK setempat. beritasore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita) : Surat mosi tidak percaya atas kinerja dan ancaman mendepak kepemimpinan PJ Bupati Aceh Tenggara di layangkan Wakil Ketua DPRK setempat ke Mendagri.

Isu seputar Pemakzulan Jabatan PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi sudah menyebar ke sejumlah kalangan di Bumi Sepakat Segenep. informasi yang diterima Berita Rabu siang (28/6) ada 4 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara telah melayangkan surat ke Mendagri terkait pemberhentian (Pemakzulan) Pj Bupati Syakir, dengan Nomor : 103/DPRK/AGR/VI/2023, pada (20/6).

Tercatat ada 23 Anggota DPRK ikut membubuhkan tanda tangan, Dari 30 anggota dewan, tujuh diantaranya tidak ikut menandatangani.

Di dalam surat sangat jelas ada upaya pelengseran PJ Bupati Agara oleh Oknum Wakil Ketua DPRK.Cs

Pasalnya di point pertama.”Memperhatikan dinamika dan kinerja Penjabat Bupati Aceh Tenggara Sdr, Drs Syakir dalam menjalankan tugas dari sejak pelantikan hingga saat ini dipandang berkinerja rendah”.

Bahkan pada point’ kedua, isi surat tersebut,”mengatakan hubungan kelembagaan antara Pj Bupati Aceh Tenggara Sdr Syakir, dalam kerja-kerja sesuai dengan Tufoksi dengan DPRK Aceh Tenggara tidak berjalan dengan setara dan telah pada tahap tidak menghargai lembaga DPRK Aceh Tenggara”.

“Sdr Drs Syakir dipandang hanya melakukan kerjasama secara personal (kolusi) dengan Ketua DPRK Aceh Tenggara Sdr. Denny Febrian Roza, SSTP, M.Si (dimana Kami telah menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada yang bersangkutan)”.

“Juga dipandang tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara. Sehingga dalam menjalankan tugas tidak menyerap dinamika DPRK Aceh Tenggara secara seksama yang berdampak pada kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan umum”.

Dalam isi surat disinyalir (Bodong) tersebut pada point ketiga, ” Syakir dipandang belum mampu melakukan konsolidasi organisasi pemerintahan disemua level dan tingkatan, harmonisasi kehidupan sosial politik kemasyarakat lokal yang kurang kondusif”.

“Penekanan laju pungli pada proses pengadaan barang dan jasa, pungli dalam proses pengangkatan penjabat kepala desa. Pungli dalam pengelolaan dana Desa, politik anggaran keuangan daerah yang karut marut, atensi yang minim terhadap fasilitasi politik pemilu dan pilkada tahun 2024, pengisian jabatan tinggi pratama yang lowong, menyerap aspirasi masyarakat yang minim, interaksi yang berjarak dengan masyarakat dan lainnya”.

Di point’ ke empat pada dasarnya 27 anggota dewan tersebut, “meminta mendagri untuk memberhentikan Sdr Syakir sebagai Penjabat Bupati Aceh Tenggara.

Bahwa Kami juga tidak akan melakukan tugas-tugas kelembagaan dengan Sdr Drs.Syakir sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang baru”, yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian.

Surat mosi tidak percaya kepada Penjabat Bupati Agara an Syakir itu, mendapat tembusan yang di kirim ke Pj Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala BIN Daerah Aceh.

Ke empat fraksi yang ikut mengamini upaya Pemakzulan tersebut di antaranya, sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar. Fraksi Hanura, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Pisoe Mesaloup.

Menanggapi upaya Pemakzulan oleh Oknum 23 Anggota DPRK Agara, kepada wartawan via WA pribadinya Rabu (28/6) Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, M.Si mengatakan, dirinya tidak akan bisa bekerja optimal, kalau masih ada dua matahari.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza menjawab berita Rabu (28/6) via WA terkait adanya surat upaya pemakzulan terhadap Syakir sebagai Penjabat Bupati Agara dari lembaga dewan, yang diteken Wakil ketua Jamudin Selian, informasinya ada bang, tapi dia selaku ketua DPRK (aktif) tidak dilibatkan.

Rapat diluar gedung dewan, terkait sudah masuk agenda rapat paripurna dan masuk notulen rapat dan ekspedisi Sekwan, minta berita konfirmasi ke sekwan.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Lembaga DPRK dan kode etik serta Tatib DPRK, dia kurang memahami, coba tanyakan kepada sekwan

Apa Ketua tidak merasa di kerdilkan,” Yuh… ini kan secara kelembagaan bang, biar masyarakat menilai siapa yg benar dan siapa yg mementingkan kepentingan pribadi”.

Menjawab Berita terkait, kegiatan rapat diluar gedung DPRK tanpa sepengetahuan Ketua, apa dibenarkan demikian.

Terkait informasi kepastiannya aja kita masih menduga bagaimana mau tanggapan.Kata Denny mengakhiri .

Terkait Surat belogo lembaga DPRK bernomor: 103/DPRK/AGR/VI/2023, tidak ada dalam egenda resmi dan ekspedisi Sekertariat DPRK, biasa surat bernomor 103
, biasa kita layangkan sebagai surat telaahan kita ke Bupati , itu bukan surat keluar dari kita, Kata M Hatta Desky selaku Sekertaris DPRK Agara Rabu (28/6), saya tidak tahu menahu dengan surat itu.

Dari ujung telepon genggamnya, mengatakan, itu surat bukan dirinya yang mengeluarkan, biasa semua agenda resmi DPRK itu tercatat, surat resmi dan keputusan dewan pasti di notulenkan.

Hingga saat ini, saya tidak pernah mempasilitasi terkait aktivitas (rapat 4 Fraksi) tersebut, baik itu menyusun agenda rapat dan menotulenkan surat tersebut.Ini di luar sepengetahuan kami, terang Hatta. mengakhiri percakapan, yang hendak bertolak membesuk orang tuanya Ke Kota Medan.

Jamudin Selian Wakil ketua DPRK Agara Saat dikonfirmasi Berita Rabu (28/6) via Ponselnya, terkait beredarnya surat yang di tanda tanganinya, hingga berita di kirim belum mendapat jawaban.(aie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *