Pertambangan Rakyat Penting Adanya Regulasi

  • Bagikan
Sekretaris DPW APRI Aceh Joni Hermansyah
Sekretaris DPW APRI Aceh Joni Hermansyah

KUALASIMPANG (Berita) :  Permasalahan yang terjadi pada penambangan rakyat selama ini belum mengemukan dan belum menjadi pembahasan serius pemerintah.

Apabila ini diterapkan, sebenarnya tidak perlu ada Polemik pertambangan rakyat. Jangan rakyat saja yang dipaksa untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi pemerintah sendiri tidak.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPW APRI Aceh Joni Hermansyah dalam press release yang diterima Berita, Selasa (23/3).

Menurut Joni, dianggap penting ada nya Regulasi terkait Penambang Rakyat, penambang rakyat juga dikonotasikan bahwa pertambangan rakyat itu merusak lingkungan dan pertambangan rakyat tidak aman dan beresiko tinggi, ketentuan-ketentuan inilah yang menurutnya harus dijamin dalam Undang-Undang.

“Jika Rakyat diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan tetapi dijamin tidak merusak, juga Rakyat diberikan kesempatan tetapi dijamin aman.

Keselamatan juga dijamin, nah ketentuan ketentuan itulah yang harus dijamin oleh Undang-Undang terkait dengan tata kelola pertambangan rakyat,” ujarnya.

Tambang Rakyat telah memberi bukti kalau masyarakat lebih diuntungkan dan disejahterakan secara umum.

Seharusnya pemerintah instropeksi lebih dahulu, apakah sudah pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambang rakyat selama ini, apakah pemerintah sudah menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang rakyat bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Bagaimana rakyat bisa melaksanakan perintah Undang-undang, bila pemerintah sendiri belum melakukan pembinaan dan menyediakan WPR untuk pengajuan IPR,” sebut Joni.

Ketika dipandang perlu ada penertiban, maka seharusnya pihak penegak hukum lebih dahulu menertibkan “Pemerintah” dalam melaksanakan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, baru setelah itu selayaknya menertibkan rakyatnya.

“Kita akan terus memperjuangkan nasib tambang rakyat yang selama ini masih belum mendapatkan perlakuan yang semestinya dari pemerintah. Kami juga ingin mengubah mindset pertambangan rakyat yang selama ini diyakini tidak benar dan pertambangan rakyat menjadi legal,” tegas Sekretaris DPW APRI Aceh tersebut.

APRI sebagai organisasinya Penambang Rakyat Indonesia, secara teknis sebenarnya tidak ada lagi masalah yang tidak ada solusinya. Kami hanya butuh legalitas, berharap legalitas untuk rakyat dipermudah, jangan rakyat harus mengurus izin seperti halnya perusahaan tambang besar.

Oleh karena itu, DPW APRI Aceh menginginkan agar pertambangan rakyat menjadi ekonomi kerakyatan yang resmi, dimana dapat menambah pendapatan pemerintah daerah (PAD) seperti pajak, retribusi dan royalti.

Ia juga mengharapkan APRI dapat memperluas lapangan pekerjaan yang diprediksi mampu menyerap ratusan pekerja serta dapat memicu pertumbuhan perekonomian dari sektor Pertambangan Rakyat daerah tempatan dan membentuk kemandirian ekonomi bagi pembangunan daerah.

APRI Aceh menilai selama ini ada yang salah dalam tata kelola tambang rakyat, sehingga kerap kali bersinggungan antara keinginan pemerintah, swasta, dan rakyat.

Pertambangan Rakyat adalah Potensi Ekonomi Bukan Kejahatan, Memperkecil Kecelakaan dan Memperbesar Manfaat” ini juga ingin meluruskan persepsi Tambang Rakyat,” jelas Joni.

APRI mengajak pemerintah daerah untuk lebih peduli dan memprioritaskan penambang rakyat dengan alasan diantaranya, Tambang rakyat hanya membutuhkan wilayah tambang yang tidak terlalu luas, 1 IPR maksimal hanya 10 hektar, Kalau 10 IPR baru 100 hektar saja.

Bandingkan dengan pemilik IUP, dimana 1 IUP dapat menguasai ratusan sampai ribuan hektar.

Sebab 1 IPR bias membuka 200 s/d 500 lapangan kerja; Kalau 10 IPR bias membuka s/d 5.000 lapangan kerja; Bandingkan dengan 1 IUP yang menguasa ribuan hektar, paling hanya 100 s/d 200 orang local saja yang kerja.

Maka 1 IPR bias memberikan PAD 3-5 Miliar pertahun; Kalau 10 IPR ? Pertanyaannya, berapa besar yang sudah diberikan para pemilik IUP di Aceh untuk pemerintah daerah ?

Yang paling penting, mungkin tidak terlalu besar produksi dari tambang rakyat Aceh, tetapi semua kekayaan tambangnya (100%) bermanfaat untuk rakyat dan pemerintah daerah Aceh.

Sedangkan untuk IUP, berapa banyak produksi mereka orang daerah tidak ada yang tahu pasti. Berapa banyak kekayaan alam yang dibawa keluar Aceh ?

Intinya APRI siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku adat, para tokoh, dan para pemuda Aceh untuk lebih mengoptimalkan manfaat sumber daya alam/tambang Aceh demi kesejahteraan rakyat Aceh.

APRI mengusung konsep Responsible Mining Community (RMC) atau Komunitas Penambang Rakyat yang bertanggungjawab, yaitu menuju kegiatan pertambangan rakyat yang memiliki kelembagaan yang professional (Koperasi), aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Untuk implementasinya APRI tidak mungkin hanya bekerja sendiri. APRI harus bergandengan tangan dengan pemerintah dan stake holder lainnya.

APRI percaya bahwa Aceh sebagai wilayah yang sangat kaya akan mineral, maka kegiatan tambang rakyat harus menjadi pondasi dari pengembangan ekonomi lainnya seperti industri, pertanian, peternakan, dll.

APRI berharap bila sedikitnya 10% dari rakyat Aceh menjadi penambang rakyat yang professional, maka Aceh akan menjadi daerah yang sangat sejahtera.

Jika tidak dalam pengawasan pemerintah, maka akan sangat dikhawatirkan terjadi sebuah pelanggaran aturan dalam hal pertambangan.

Maka dari itu, keterlibatan pemerintah dalam pertambangan harus benar benar terlibat. Pemerintah perlu bisa menjadi sebuah pengarah dan mengatur jalannya pertambangan dengan baik dan benar, sehingga akan memberikan sebuah kondisi yang kondusif dalam sebuah kegiatan tersebut.

Semua ini bertujuan agar tidak akan ada pelanggaran dan kesalahan aturan dalam pertambangan. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *