Pemkab Atam Bentuk Bank Kredit Desa Sistem Syari’ah

  • Bagikan
Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn, Kepala OPD beserta Kepala Bank Aceh Syari’ah dan Kepala BRI Syari’ah mengadakan rapat guna mencari solusi mengenai rentenir. (Berita sore/Hendra).
Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn, Kepala OPD beserta Kepala Bank Aceh Syari’ah dan Kepala BRI Syari’ah mengadakan rapat guna mencari solusi mengenai rentenir. (Berita sore/Hendra).

KUALASIMPANG (Berita): Terkait maraknya fenomena Bank Keliling (Rentenir) yang dinilai sangat meresahkan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memutuskan membuat Bank Kredit Desa (BKD) dengan nama yang berbeda dengan sistem syari’ah.

Hal itu dikatakan Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn dalam rapat dengan Kepala OPD serta mengikutsertakan Kepala Bank Aceh Syari’ah dan Kepala BRI Syari’ah. Rapat tersebut guna mencari solusi bersama mengenai Bank Keliling (Rentenir), acara berlangsung di Auala Setdakab setempat, Senin (6/7).

Dalam Rapat tersebut Mursil mengatakan, Dinas Syari’at Islam harus mengarahkan para Da’i, Alim Ulama yang ada di Aceh Tamiang agar dapat mensosialisasikan bahaya riba dan dosa orang yang mempraktekan riba.

“Kita harus mencari solusinya agar masyarakat tidak lagi bergantung kepada Rentenir,” jelasnya.
Mursil mencotohkan Pemko Banda Aceh yang telah membuat sebuah Badan Usaha yang dapat membantu masyarakat saat sedang menghadapi permasalahan ekonomi.

“Kita perlu mencontoh Pemko Banda Aceh, nantinya kita juga akan mengundang Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, untuk meminta masukan dan saran dari beliau untuk membangun badan usaha simpan pinjam di masyarakat,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Kepala BRI Syariah Haris mengatakan, bahwa di Pulau Jawa hampir diseluruh desa memiliki Bank Kredit Desa (BKD). BKD ini mendapat bimbingan dan pelatihan dari BRI terkait cara pengelolaan dan regulasi kredit. Oleh karenanya, Pemkab Aceh Tamiang juga dapat mencontoh sistem kredit tersebut.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syari’ah Muhammad mengatakan, bahwa selama ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Mitra Dhuafa yang berada di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru.

Selama ini sambung Muhammad, Koperasi tersebut dibawah binaan Bank Aceh Syari’ah telah banyak membantu masyarakat terutama pedagang yang membutuhkan bantuan keuangan.

“Kedepannya diharapkan akan banyak terbentuk Koperasi Mitra Dhuafa di Aceh Tamiang sehingga dapat membantu masyarakat,” sebut Muhammad.
Menanggapi hal tersebut, Mursil mengatakan dengan hadirnya pihak Bank dalam rapat ini, dapat memberikan solusi yang terbaik namun tetap memperhatikan nilai Islami didalam penerapan Bank Kredit tersebut. Selain di Aceh menerapkan Syari’at Islam, riba juga mendapat larangan keras dari Allah SWT.

“Kita sudah putuskan akan membuat Bank kredit namun dengan nama yang berbeda dengan sistem syari’ah dan hal ini tentunya memerlukan dukungan dari pihak Bank, maka dari itu saya minta kepada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdullah serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (DPMKPPKB) agar dapat mempelajari bagaimana mekanisme Bank Kredit tersebut, agar segera dapat di realisasikan,” ujar Bupati.

Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST dalam forum ini menambahkan bahwa Pemkab harus segera membuat peraturan larangan kepada rentenir yang ingin memasuki Aceh Tamiang.

“Maka dari itu, diminta kepada Bagian Hukum untuk segera membuat regulasinya, sedangkan Dinas Syari’at Islam diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan meminjam uang dari rentenir karena termasuk riba,” tegasnya.

Tampak hadir dalam Rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BPKD, Kepala Dinas PerindagKop, Kepala Dinas Syari’at Islam, Kepala DPMKPPKB, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang. (hen)

  • Bagikan