KUTACANE (Berita): Disinyalir dana pemberantasan narkotika Sekala Kute Rp15 juta dari 385 desa, kabarnya sudah disunat atau dipangkas pihak Kabupaten melalui oknum camat sekira Rp6 juta/desa di 16 wilayah kecamatan.
Ketua LSM Penjara Pajri Gegoh menyebutkan hal itu kepada Berita Jumat (15/8/2025) petang di Kute Kotacane.
Dana yang terkumpul dari oknum camat tersebut, akan diserahkan ke pihak Kabupaten, sebesar Rp6 juta tersebut dipertanyakan peruntukannya, dari berbagai kalangan pegiat anti Korupsi Aceh Tenggara (Agara).
Sementara itu, sisa dana yang bersumber dari APBKute /2025 itu, akan dikelola pihak Kute/Desa untuk honorium pembentukan Satgas Pemberantasan Narkotika.
“Nah yang jadi pertanyaan, mengapa dana itu diserahkan ke pihak kabupaten, apakah ada UU/Qanun Kute yang membolehkan dana desa itu dikelola pihak Kabupaten,” kata Gegoh kepada Berita Jumat (15/8/2025) petang di Kute Kotacane.
Pajri mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pihak terkait dalam pemberantasan Narkoba di Bumi Sepakat Segenep. “Namun jangan ada upaya oknum pejabat teras Aceh Tenggara, untuk ambil rejeki dari hasil rampasan tersebut,” ujar Gegoh, panggilan akrabnya.
“Kita minta pihak penegak hukum untuk lebih jeli dalam pengawasan pengelolaan dana Kute, agar tidak salah peruntukan,” Gegoh lagi.
Baru baru ini, sejumlah Pengulu Kute kepada Berita ,yang enggan disebut jatidirinya, membenarkan pihaknya telah menyerahkan dana sekitar Rp6 juta ke pihak Kabupaten via camat.
Sementara itu, sejumlah Kepala wilayah Kecamatan yang dikonfirmasi Berita Selasa (12/8/2025), menyampaikan mohon untuk tidak besar- besarkan, karena ini untuk kegiatan pihak kabupaten. “Agar dimaklumi saja posisi kami,” katanya, sembari meminta untuk tidak melibatkan pihaknya.
Mereka juga tidak tahu, untuk apa dana itu diperuntukkan oleh pihak Kabupaten, camat tersebut tidak menjawab kepada siapa dana itu diserahkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Aceh Tenggara Zahrul Akmal SSTP kepada wartawan Rabu (13/8/2025), menyampaikan tidak tahu. “Tanya langsung ke camatnya,” kata Zahrul.
Bupati Aceh Tenggara via Sekertaris daerah (Sekda) Yusrizal ST, menjawab Berita Jumat (15/8/2025) petang mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal itu. “Maaf dinda, saya tidak tahu terkait dana pemberantasan Narkotika Skala Kute,” kata Yusrizal. (aie)













