Dirlantas  Polda Aceh : Swab  Antigen Hanya Berlaku 24 Jam

  • Bagikan
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan pengecekan Pos Chek  Point  Peyekatan  Arus Balik di Perbatasan Aceh - Sumut tepatnya di Jembatan Timbang  Seumadam  Kecamatan Kejuruan  Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu  (22/5). beritasore/Hendra
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan pengecekan Pos Chek  Point  Peyekatan  Arus Balik di Perbatasan Aceh - Sumut tepatnya di Jembatan Timbang  Seumadam  Kecamatan Kejuruan  Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu  (22/5). beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) : Hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1×24 jam. Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan pengecekan Pos Chek  Point  Peyekatan  Arus Balik di Perbatasan Aceh – Sumut tepatnya di Jembatan Timbang  Seumadam  Kecamatan Kejuruan  Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu  (22/5).

“Hasil rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1x 24 jam. Perubahan  masa  berlaku ini sudah  ditetapkan, dari  sebelumnya berlaku 3 x 24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1×24 jam.

Aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut demi menekan penularan virus Corona,” tegas  Dicky Sondani.

Aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.

Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021

Kemudian sambungnya lagi, pengecekan yang Ia lalukan  tersebut guna memastikan pelaku perjalanan yang datang dari arah Sumatera menuju Aceh akan di putar balik jika tidak membawa surat negatif Covid-19 hasil rapid tes.

” Jadi masuk  Aceh  harus ada surat negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen. Pemberlakuan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh yang merujuk kepada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tegas  Dicky  Sodani.

Menurutnya penyekatan arus balik ini akan berlangsung selama sepekan dimulai dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.

Kemudian Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan penekanan masuk Aceh ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh.

Sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari berkatifitas keluar aceh hanya akan diminta menunjukan ktp dan diharus kan memakai masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.

” Kita tegaskan bagi  para pelaku perjalanan antar propinsi agar dapat menunjuk Surat Negatif hasil Rapid Tes  Antigen.

Dan  perlu  diketahui  surat  itu hanya berlaku satu  hari, jadi pengurusan ketika  akan  masuk Aceh. Kan sayang  bagi mereka ketika masuk  Aceh  suratnya  sudah tidak  berlaku akibat  dimakan perjalanan yang  lama, ” jelasnya mengakhiri. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *