KUALASIMPANG (Berita) : Hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1×24 jam. Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan pengecekan Pos Chek Point Peyekatan Arus Balik di Perbatasan Aceh – Sumut tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (22/5).
“Hasil rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1x 24 jam. Perubahan masa berlaku ini sudah ditetapkan, dari sebelumnya berlaku 3 x 24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1×24 jam.
Aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut demi menekan penularan virus Corona,” tegas Dicky Sondani.
Aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.
Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021
Kemudian sambungnya lagi, pengecekan yang Ia lalukan tersebut guna memastikan pelaku perjalanan yang datang dari arah Sumatera menuju Aceh akan di putar balik jika tidak membawa surat negatif Covid-19 hasil rapid tes.
” Jadi masuk Aceh harus ada surat negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen. Pemberlakuan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh yang merujuk kepada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tegas Dicky Sodani.
Menurutnya penyekatan arus balik ini akan berlangsung selama sepekan dimulai dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Kemudian Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan penekanan masuk Aceh ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh.
Sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari berkatifitas keluar aceh hanya akan diminta menunjukan ktp dan diharus kan memakai masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.
” Kita tegaskan bagi para pelaku perjalanan antar propinsi agar dapat menunjuk Surat Negatif hasil Rapid Tes Antigen.
Dan perlu diketahui surat itu hanya berlaku satu hari, jadi pengurusan ketika akan masuk Aceh. Kan sayang bagi mereka ketika masuk Aceh suratnya sudah tidak berlaku akibat dimakan perjalanan yang lama, ” jelasnya mengakhiri. (hen)















