Camat Ketambe Gelar Sosialisasi Penyusunan Qanun Kewenangan Kute

  • Bagikan
Tampak Kepala  Inspektorat Abd Karim, (Berdiri) tengah memberi materi kepada 25 Pengulu Kute,  didampingi Kepala Wilayah Kecamatan Mifthahul Khairi (kiri) dan Rahmat Padli Kasatpol PP (tengah).beritasore/Husaini Amin
Tampak Kepala  Inspektorat Abd Karim, (Berdiri) tengah memberi materi kepada 25 Pengulu Kute,  didampingi Kepala Wilayah Kecamatan Mifthahul Khairi (kiri) dan Rahmat Padli Kasatpol PP (tengah).beritasore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita) :  Kepala wilayah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Kamis (24/3) gelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Kewenangan Pemerintahan Kute/Desa Tahun 2022.

Peserta di hadiri 25 Pengulu  Kute, berlangsung di Aula Kantor kecamatan setempat , Kute Lawe Beringin.

Selaku  Narasumber di isi Kepala Inspektorat dan  Kasatpol PP  SSTP dan acara dibuka langsung Kepala Wilayah Kecamatan Ketambe Miftahul Khairi  SSTP.

Pada sesi pertama selaku pemateri, langsung di isi Kepala Inpektorat  ABD Karim Spd MM, mensosialisasikan  terkait kewenangan Kute.

Kutekan, punya kewenangan terkait hak asal usul dan kewenangan ber Skala Kute, meliputi bidang pembangunan, agama, keamanan , Budaya, pariwisata dan terkait kebersihan Kute.

Inspektur juga, ingatkan kepada seluruh Pengulu Kute, harus membentuk dan membina  pengurus Badan Usaha Milik Kute (BUMK) dalam meningkatkan perekonomian masyarakatnya.

Dan yang terpenting diperhatikan, dalam pengelolaan keuangan Kute harus tepat sasaran, dan jauh dari praktek KKN. Kata Abd Karim dengan gamblang.

Pada sesi kedua di isi Kasatpol PP Rahmad Padly, SSTP, dengan  materi   pengawalan  Qanun Aceh No 06 /2014 tetang Zinanyah dan Sanksinya, serta Qanun Aceh  No 09/2008. Tentang pembinaan Kehidupan adat dan istiadat.

Dari 18 pelanggaran  terjadi dilapangan  manyotitas kasus ditangani Satpol PP,   sekitar 70%, akan kami kembalikan ke Kute dalam penyelesainnya. Terang Padly.

Kute juga harus mengatur keberadaan hewan ternak, agar tidak berkeliaran dan menganggu tanaman warganya bukan peternak, masalah irigasi kerap jadi masalah besar di Kute, ini juga harus mendapat Sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan terkait pengairan lahan perwahan dan sektor perikanan kata Padly.

Dari berbagai Kasus, kerap tidak dapat penyelesaian melalui proses musyawarah adat dan Istiadat di Kute, hingga kasus berujung keranah penegak hukum (Polisi), ini harus dihindari oleh pemerintah Kute terjadi dilapangan, Pengulu harus sebagai garda terdepan, Sarannya.

Pantauan Berita kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kecamatan Ketambe berjalan sesuai jadwal, kegiatan akan dilanjutkan pada pembahasan dan penetapan Qanun Kute akan di gelar pada bulan ini juga.

Pengulu Kute Deleng Damar Mardiyanto kepada Berita, Kamis (24/3), usai mengikuti sosialisasi  mengatakan sangat senang, ini kegiatan yang sangat positif dan membuka wawasan kami dalam memajukan pembangunan di Kute kedepannya, ucap Mardianto singkat. (aie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *