Bupati Aceh Tamiang Surati Gubernur Terkait Zona Merah

  • Bagikan
 Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dan Wakil Bupati H.T.Insyafuddin, ST. Beritasore/Ist
 Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dan Wakil Bupati H.T.Insyafuddin, ST. Beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Terkait penetapan Zona merah, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn selaku Ketua pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten mengajukan surat permohonan peninjauan ulang status Zona Merah yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Senin (8/6).

Bupati mengatakan,”sebanyak 14 Kabupaten dan Kotamadya masuk dalam kategori Zona Hijau, sementara 9 lainnya pada Zona Merah.

Penetapan status tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh sesuai nomor :440/7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam Zona Merah, dan penetapan status ini menjadi polemik ditubuh Pemerintah Kabupaten, mengingat segala upaya dalam pencegahan penularan Covid-19 telah sangat maksimal dilakukan,” jelasnya.

“Kabupaten Aceh Tamiang merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Aceh yang mendirikan posko Covid-19, hal ini sebenarnya telah menunjukkan bahwa kita tanggap dan sigap dalam menghadapi pandemik.

Dengan data yang ada, di Kabupaten Aceh Tamiang hanya ada kasus jumlah penderita positif, sementara jumlah ODP, PDP serta penularan secara langsung kepada keluarga inti terdekat serta petugas kesehatan, nihil.

Bupati menambahkan,”kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Keputusan Kemendagri Nomor 440-830 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Jelas tertulis dalam Bab II bahwa Zona Aman atau Hijau diberikan pada suatu wilayah dengan Sub Indikator kasus jumlah penderita positif, jumlah ODP, PDP, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol kesehatan serta penularan langsung Covid-19 setidaknya selam 14 hari menunjukkan hasil grafik menurun,” tegasnya.

“Sementara pada Zona Merah diberikan pada suatu Daerah dengan Penularan Tinggi dengan Sub Indikator kasus jumlah penderita positif, jumlah ODP, PDP, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol kesehatan serta penularan langsung Covid-19 setidaknya selam 14 hari menunjukkan hasil grafik meningkat.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini sangat penting dilakukan agar Kabupaten Aceh Tamiang tidak menjadi Daerah Transmisi Lokal dan diharapkan wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir, karena kontrol utama ada pada diri sendiri, ketika masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan, maka dengan sendirinya dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus,” tegas Bupati. (hen)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan