KUALASIMPANG (Berita): Para anggota Sanggar Senam Bucan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang merasa kecewa. Pasalnya, mereka tidak dapat melakukan aktivitas lagi ditempat bekas bangunan Puskesmas Tamiang Hulu karena adanya pengrehaban bangunan tersebut.
Ironisnya, anggota senam aerobik Bucan yang berjumlah 40 orang selama setahun ini sudah menggunakan bekas bangunan Puskesmas Tamiang Hulu untuk kegiatan senam bagi kaum ibu-ibu tersebut.
Ketua sanggar senam aerobik Bucan, Yus kepada beritasore.co.id disalah satu Kafe Pulau Tiga, Senin (29/9/2025) mengatakan, penggunaan bangunan bekas puskesmas tersebut telah mendapat izin dari kepala Puskesmas Tamiang Hulu tanpa pungutan biaya.
“Selama 11 tahun bekas puskesmas tersebut tidak berfungsi dan terbengkalai dengan kondisi bangunan tidak terawat,” Sebutnya seraya mengatakan, agar bangunan bekas puskesmas itu layak digunakan untuk kegiatan senam, dirinya mengeluarkan dana pribadi untuk perbaikan yang mencapai Rp. 30 juta.
Ditegaskannya, agar bisa digunakan, dirinya melakukan perbaikan seperti bagian atap yang sudah rusak dan beberapa bagian lainnya, sehingga bangunan itu bisa digunakan untuk aktivitas senam kaum ibu – ibu.
Namun, saat ini bekas bangunan puskesmas itu tidak lagi dapat dipergunakan, dan mereka terpaksa pindah tempat karena ada dilakukan pengrehaban bangunan bekas Puskesmas itu yang belum tahu dari mana asal – usul anggaran serta penggunaannya.
Mengenai hal ini, Yus merasakan ada yang janggal kenapa tiba-tiba ada pengrehaban bangunan. “Informasi kita peroleh, bahwa bangunan bekas Puskesmas ini tidak usulan untuk dilakukan perbaikan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tamiang Hulu, Puwono mengatakan, bekas puskesmas itu tidak pernah disewakan ke pihak mana pun, ketika ibu-ibu dari sanggar senam Bucan meminta untuk memakai tempat tersebut untuk kegiatan senam.
“Mengenai anggaran perehaban dari mana asalnya saya tidak mengetahui, karena kami tidak ada mengajukan proposal usulan dari Puskesmas Tamiang Hulu, ” tegas Puwono.
Informasi dan rumor yang berkembang, untuk kegiatan perbaikan bangunan bekas Puskesmas dimaksud, disebut sebut melalui anggaran program aspirasi atau pokok pokok pikiran salah satu oknum anggota DPRK Aceh Tamiang.
Namun, tujuan dan maksud untuk perbaikan bangunan bekas Puskesmas tersebut belum diketahui pasti penggunaannya nantinya. (hen).













