55 Warga Aceh Tamiang Masih Terkonfirmasi Covid-19

  • Bagikan
Ketua Tim Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Agusliayana Devita, S.STP, M.Si. beritasore/Ist
Ketua Tim Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Agusliayana Devita, S.STP, M.Si. beritasore/Ist

KUALASIMPANG (Berita) : Sebanyak 55 orang warga Kabupaten Aceh Tamiang yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut) masih dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid-19.

55 orang yang masih dinyatakan tersebut merupakan dari jumlah total warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 319 orang.

Angka tersebut merupakan angka sangat fantastis dari segi kesembuhan yang tercatat sebanyak 252 orang sembuh dengan persentase 80 persen.

“Pertanggal 14 November 2020 angka kesembuhan kita masih bertahan yaitu di angka 80 persen atau sebanyak 252 orang sembuh dari total 319 orang Terkonfirmasi Positif Covid-19,” sebut Ketua Tim Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, Minggu (15/11).

Devi menambahkan dari total 319 orang warga yang Terkonfirmaai Positif Covid-19, masih tersisa 55 orang lagi yang belum dinyatakan sembuh.

“Jumlah 55 orang tersebut setelah ada penambahan kasus baru yaitu sebanyak empat orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 dari hasil Swab PCR,” ungkapnya.

Devi merincikan penambahan empat orang pasien Terkonfirmasi Positif tersebut masing – masing dari Kecamatan Kota Kualasimpang sebanyak dua orang, dan untuk Karang Baru dan Sekerak masing – masing satu orang,” rincinya.

Devi secara detail menyebutkan data terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebagai berikut : Suspek atau yang dulunya disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Probable atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat nihil , Probable meninggal dua orang , total warga Aceh Tamiang yang telah Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 319 orang dengan rincian 252 orang sembuh dan 55 orang masih Terkonfirmasi Positif Covid-19, sementara 12 orang lainnya meninggal.

Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan