1.352 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan Dari Wali Kota Langsa 

  • Bagikan
Teks Foto: Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE saat menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan dari 1.352 PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Rabu (4/2). (Ist). 
Teks Foto: Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE saat menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan dari 1.352 PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Rabu (4/2). (Ist). 

LANGSA (beritasore.co.id): Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (31/7).

Prosesi upacara pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu turut dihadiri Ketua DPRK Langsa, Kajari Langsa, perwakilan Kapolres Langsa, Perwakilan Dandim 0104 Aceh Timur,  PN Langsa, Sekdako Langsa, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Langsa, para Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu berdasarkan SK Wali Kota Langsa Nomor 800.1.2.5/1-1352/2026/ tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pengangkatan terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai 30 September 2026.

Jeffry Sentana S Putra SE mengucapkan, selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dan menerima SK. Pelantikan ini merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

‘Saya mohon kepada bapak dan ibu semuanya tetap bekerja seperti biasa, apalagi setelah dilantik hari ini. Jadi tetap bekerja dan harus lebih semangat lagi,” ujarnya.

Lanjutnya, bila ada para PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik tidak menunjukkan kinerja dengan baik, maka sangat disayangkan. Karena di belakang masih ada 127 orang lagi yang menunggu serta menginginkan status ASN ini.

“Jadi, untuk yang ini kita juga sudah mohon kepada KemenPAN-RB. Sedangkan untuk waktu penerimaannya itu urusan pemerintah pusat,” ucap Jeffry Sentana.

Sambungnya lagi, jikapun ke depannya KemenPAN-RB tidak menerima usulan sisa untuk PPPK Paruh Waktu, maka solusinya Pemko Langsa akan membuat kontrak sebagai Outsourcing (OS).

Wali Kota Langsa juga membeberkan, ada sekitar 37 PPPK di Kota Langsa yang sudah kena Surat Peringatan Pertama (SP-1) karena tidak bekerja membantu atau tidak mau terlibat dalam penanganan pasca banjir lalu.

“Ada 37 orang PPPK di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kita berikan SP-1 pasca banjir lalu. Namun tidak kita berhentikan, masih diberi kesempatan,” sebutnya.

Dalam hal tersebut Pemerintah Kota Langsa masih memberikan keringan hanya SP saja, tidak langsung diberikan karena mengingat pasca banjir, banyak yang terdampak.

Jeffry Sentana kembali menegaskan, penegakan disiplin tetap dilakukan terkait semua kinerja ASN di Kota Langsa dan tidak akan tebang pilih karena semuanya sama demi kebaikan dan kemajuan Kota Langsa.

Kita berharap agar seluruh PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan budaya kerja pemerintahan serta mendukung program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kota Langsa demi kemajuan daerah.

“Harapan besar disematkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah diangkat untuk bekerja dengan ikhlas, berdedikasi tinggi, dan profesional sebagai abdi negara dan masyarakat untuk Kota Langsa tercinta,” imbuh Jeffry Sentana. (wmi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *