P. SIDIMPUAN (Berita): Plt Kepala Dinas Sosial Kota P. Sidimpuan, Daulat Parlaungan Dalimunthe menegaskan data penerima bansos sangat terbuka diketahui publik dan ada mekanisme tertentu yang mengatur hal itu.
“Terkait data dimaksud, kita berpedoman kepada Kepmensos Nomor 10 Tahun 2016 juga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan surat Sekjen Kemensos Nomor: 262/I/DI.01/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penggunaan Data,” ujarnya.
Dalam peraturan itu, jelas Daulat, disebutkan bahwa untuk data terpadu fakir miskin permohonannya kepada Mensos cq Dirjen Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan Sekretaris Eksekutif Timnas Percepatan Penanganan Kemiskinan.
“Sementara untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), permintaan data melalui surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Menteri Sosial,” sebut Daulat.
Karena itu, lanjut dia, penggunaan dan pengelolaan data antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan Kementerian Sosial harus melalui mekanisme itu.
Permohonan permintaan data dan penandatanganan berita acara serah terima.
“Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat yang menginginkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan agar tertib administrasi dapat terwujud,” pesan Daulat.
Penjelasan tersebut, menurut dia, sekaligus bentuk keprihatinan pihaknya akan adanya tudingan melalui suatu pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemko Padangsidimpuan dikesankan tidak transparan serta menutupi data penerima bansos.
“Seharusnya, sebelum itu disiarkan ke pemberitaan alangkah baiknya melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Sosial. Sayangnya kita tidak ada diklarifikasi. Sehingga menurut hemat kami perlu diambil langkah sesuai ketentuan,” pungkas Daulat. (rem)















