Terkait Pekerja Migran, Wantimpres Kunker Ke Batubara

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Sudirman Tarigan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) didampingi Sekretaris dan Anggota melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batubara Rabu (17/7/2024).

BATUBARA (Berita): Tercatat 10.211.575 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri.Negara- negara tujuan utama PMI Malaysia, Taiwan, Qatar, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, dan Korea Selatan.

Demikian dikatakan Sudirman Tarigan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di dampingi Sekretaris dan Anggota melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batubara dalam rangka permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan langkah-langkah penyelesaiannya Rabu (17/7/2024).

Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publikasi (IKP) Rizki Harahap kepada Berita mengatakan tim Wantimpres tiba di Batubara disambut Penjabat (Pj) Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, MAP diwakilkan Sekda Norma Deli Siregar di Aula Kantor Bupati Batubara Kecamatan Lima Puluh.

Sudirman Tarigan dalam kajian nya memaparkan bekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PMI masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perdagangan manusia, kekerasan, upah yang tidak dibayar dan pelanggaran hak asasi manusia.

Data World Bank dan BP2MI terdapat peningkatan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri, baik secara prosedural maupun non-prosedural.Hingga Desember 2023.

Permasalahan PMI di antaranya adalah kurangnya perlindungan terhadap PMI non-prosedural, risiko kekerasan dan eksploitasi, serta ketidak sesuaian regulasi antara daerah pengirim dan penerima PMI.

Selain itu, penanganan kasus PMI yang bermasalah masih banyak menemui kendala baik di dalam maupun di luar negeri.Untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi PMI caranya dengan mengumpulkan data dan informasi yang dilakukan melalui wawancara dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas Ketenagakerjaan selama 2 hari mulai tanggal 15 – 17 Juli 2024 di Kabupaten Batubara.

“Diharapkan dapat memberikan solusi lebih baik untuk melindungi hak-hak PMI dan perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri,” kata Rizki. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *