Sekdakab Labura Berjanji Berikan Data Valid Penerima Bansos

  • Bagikan
KETUA DPRD Labura dan SKPD saat RDP diruang sidang DPRD Labura.
KETUA DPRD Labura dan SKPD saat RDP diruang sidang DPRD Labura.

AEKKANOPAN (Berita): Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Bantuan Sembako, BST baik dari Pusat dan Daerah Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) dan Juga bantuan dari Perusahaan di Kab Labura pasca Pandemi Covid-19 antara DPRD dengan Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura berlangsung Alot dan penuh Intervensi di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kab Labura, Selasa (2/6) mulai pukul 10.00 Wib-14.00 Wib.

Dalam RDP ini Ketua DPRD Drs Ali Tambunan menyampaikan secara tegas kepada para pimpinan ODP, Camat agar pembagian dan pendistribusian seluruh bantuan yang bersumber dari Kemensos RI, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), APBD Labura, BLT melalui Dana Desa serta partisipasi dari Puluhan Perusahaan yang ada di Kab. Labura agar datanya jangan ada yang tumpang tindih dan harus valid, agar masyarakat tidak ada lagi yang merasa kecewa dan marah kepada Pemkab Labura.

”Saya mohon data penerima bantuan baik dari Kemensos RI, Provinsi Sumut, APBD Kab. Labura, BLT dari Dana Desa harus betul diberikan kepada warga yang benar berhak menerimanya sesuai data dari setiap Kepala Dusun melalui Desa dan Camat, dan jangan ada tumpang tindih” ujar Ali.

Atas beberapa pertanyaan dari para anggota DPRD perihal data penerima Bansos yang tidak sinkron dengan pemberian Pemerintah terhadap warga miskin yang disebabkan tidak adanya pendataan secara baik dan akurat oleh pihak Pemkab Labura, persoalan data yang di RDP kan ini disahuti oleh Pemkab Labura melalui Plt Kepala Dinas Sosial, Kab Labura.

Seperti yang dipaparkan langsung Plt Kepala Dinas Sosial Kab. Labura Jhon Ferry melalui RDP ini terungkap bahwa Pengusulan Kuota Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Kementerian Sosial RI sebanyak 14.212 Kepala Keluarga (KK) ternyata yang menerima hanya sebanyak 6.862 KK.

Maka dibuat lagi usulan penerima BST selanjutnya sebanyak 7.350.

Kemudian bantuan dari Provinsi Sumut untuk DTKS sebanyak 27.248 KK.

Dan DTKS dari Pemkab Labura sebanyak 25.419.

Kedua bentuk bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Kab. Labura ini berupa Sembako senilai Rp. 225.000.

“Namun hingga saat ini warga yang berhak menerima bantuan sembako baik dari Pemprov Sumut dan Kab. Labura untuk di beberapa Kecamatan sampai saat ini masih ada masyarakat hingga di Desa masih ada yang belum disalurkan”, kata Jhon Ferry.

Sekdakab Labura H. Habibuddin Siregar, AP. MAP terkait permohonan Ketua dan Anggota DPRD Kab Labura tentang pendataan untuk menyalurkan bantuan pasca pandemi Covid-19 ini agar merata dan tidak tumpang tindih menyampaikan atas nama Pemkab Labura kepada Ketua dan Anggota DPRD khususnya kepada masyarakat yang selayaknya harus di bantu dan belum menerima bantuan memohon maaf.

”Pendataan yang selayaknya dilakukan pihak Pemkab Labura kepada masyarakat dalam satu tahun 2 kali nyatanya tidak dilakukan sehingga hal ini lah yang terjadi di masyarakat tidak sesuai dengan yang di harapkan,” jelasnya.

“Maka atas kesepakatan bersama dalam RDP ini, Pihak Pemkab Labura berjanji dalam waktu 15 hari ke depan akan memberikan data yang valid penerima bantuan sosial oleh masyarakat kepada Ketua dan Anggota DPRD Kab. Labura,” kata Sekda.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua DPRD Labura Drs H Ali Tambunan, Wakil Ketua H Yusrizal Supriyanto Pasaribu serta Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Mufti Munthe SE dan Anggota DPRD lainnya, Sekdakab Labura H Habibuddin Siregar MAp, Plt Kadis Sosial Jhon Ferry SSTP, Kadis PMD H. Sofyan Yusma, Kepala BPBD Irwan, Kabag Kesra Tasrip Harahap serta Camat se Kab Labura. (DiN Hsb)

  • Bagikan