Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pinjaman Online Capai Rp 332,105 Triliun

  • Bagikan
Ketua SWI Tongam L Tobing berbicara kepada wartawan di hotel Niagara Parapat Kamis (16/6/2022). beritasore/laswie wakid
Ketua SWI Tongam L Tobing berbicara kepada wartawan di hotel Niagara Parapat Kamis (16/6/2022). beritasore/laswie wakid

PARAPAT (Berita): Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat posisi Maret 2022 pinjaman online secara nasional dari perusahaan berizin OJK mencapai Rp332,105 triliun dengan outstanding Rp36,164 triliun.

Hal itu dikatakan Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Media Gathering yang digelar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di hotel Niagara, Parapat Kamis (16/6/2022).

Acara yang berlangsung hingga Jumat, 17 Juni 2022 itu bertajuk “Penguatan inklusi keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumatera Utara”.

Hadir Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori selaku pembicara  update Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sumut. Pembicara lainnya Wan Nurul Fachri, Deputi Direktur OJK Regional 5 Sumbagut.

Tongam menjelaskan jumlah Pinjol Fintech Peer to Peer Lending yang legal dan mendapat izin dari OJK posisi April 2022 sebanyak 102 dengan akumulasi rekening entitas lender (pemberi pinjaman) 860.971, akumulasi rekening entitas borrower (debitur) atau peminjam 78.560.968.

 “Fintech Lending ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan UMKM yang recoverynya cepat di tengah pandemi,” katanya.

Ia mengatakan di era digitalisasi saat ini, pinjaman secara online menjadi salah satu alternatif pendanaan dan investasi yang prosesnya cepat, mudah dan tanpa batas waktu maupun jarak.

Tongam mengimbau masyarakat yang ingin meminjam atau membutuhkan dana melalui fintech lending harus terlebih dahulu memahami platform yang mendapat izin OJK, saat ini ada 102 P2P Lending.

Karakteristik P2P Lending legal yakni proses sangat cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat, dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), resiko kredit pada pemberi dana serta resiko pendanaan tinggi.

Umumnya hampir semua persyaratan sama fintech lending legal dengan ilegal. Yang membedakan adalah perizinannya. Selain itu fintech ilegal meminta banyak data dan tanpa diminta selalu menawarkan pendanaan dan investasi melalui WA dan sms.

Pinjol Ilegal

Tongam mengatakan posisi April 2022, Pinjol Ilegal tercatat 2018- April 2022 sebanyak 3.989 yang ditutup. “Maraknya Pinjol ilegal karena kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga apapun persyaratan yang diminta Pinjol ilegal itu selalu dituruti,” katanya.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Pemberi pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri dan nomor rekening.

Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga tak terbatas, total pengembalian tak terbatas, akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan. Tidak ada layanan pengaduan.

Ia menyarankan masyarakat yang ingin meminjam melalui Pinjol maka pastikan hanya meminjam pada Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK, cek  di situs ojk.go.id.

Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya.

Namun kalau sudah terlanjur meminjam di Pinjol ilegal, segera lapor ke SWI melalui email: [email protected]. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *