DPP KSPSI Jumhur Hidayat Kantongi Legimitasi Pemerintah

  • Bagikan
Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat dan pengurus lainnya merayakan pengesahan KSPSI yang diberikan Oleh pemerintah cq Suku Dinas Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (25/3).beritasore/Ist
Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat dan pengurus lainnya merayakan pengesahan KSPSI yang diberikan Oleh pemerintah cq Suku Dinas Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (25/3).beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan DPP KSPSI yang dipimpinnya sudah sah secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Jumhur setelah Dinas Tenaga Kerja DKI cq Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor: 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022.

“Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang No. 21Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan  berdasarkan surat Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut, Kongres X KSPSI adalah sah secara de jure maupun de fakto,”ujar Jumhur dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/3).

Dalam hubungan itu berdasarkan itu kata Jumhur, pengurus DPP KSPSI hasil Kongres X KSPSI dapat dipergunakan sebagai alat legimitasi publikasi dan legal standing  kepada instansi terkait.

“Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal .

Terlebih lagi Hak Cipta baik nama KSPSI maupun maupun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongres X 16 Februari 2022,” ungkap Jumhur Hidayat.

Dia menambahkan, dengan diterimanya perubahan pengurus DPP KSPSI oleh pemerintah membuktikan Kongres KSPSI bukan abal-abal, ilegal seperti yang dituduhkan.

Jumhur menjelaskan lagi, hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja. Anggotanya antara lain, tekstil, sandang,  kulit (TSK),  logam, elektronika dan mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), rokok, tembakau makanan dan minuman (RTMM), bangunan dan pekerjaan umum (BPU), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), kimia, energi dan pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (Farkes), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (Kahut), dan Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI).

“Dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya enam federasi baru diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Perbankan dan Asuransi (Niba), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Seni dan Hiburan, Migrant Indonesia (MI), Pekerja Asing (PA), dan Guru Honorer Pemerintah (GHP).

“Nantinya Federasi Serikat Pekerja Anggota berjumlah 19. Kita  punya 33 DPD dan 200 DPC  di Tingkat Kabupaten.

85 diantaranya hadir dalam Kongres KSPSI 16 Februari 2022 lalu. Karena itu semua  Pemerintah Daerah tidak perlu ragu lagi  kepada KSPSI hasil Kongres 16 Februari 2022.

Dalam prefektif hukum siapapun  yang akan mengatasnamakan KSPSI adalah ilegal.  Kita sudah punya hak legimitasi mengajukan hukum ke pengadilan,”tutur Jumhur.(rms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *