Bupati Aceh Singkil Buka Rapat TIM PORA

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh Azhar,SH,MH, (dua dari kanan) di abadikan bersama Timnya usai rapat Tim Pora 2021 di kantor Bappeda Aceh Singkil, Rabu 8/9. Beritasore/M.Zaelani Sidik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh Azhar,SH,MH, (dua dari kanan) di abadikan bersama Timnya usai rapat Tim Pora 2021 di kantor Bappeda Aceh Singkil, Rabu 8/9. Beritasore/M.Zaelani Sidik

Aceh Singkil (Berita) : Bupati Aceh Singkil,Dulmusrid,Rabu (8/9) bertempat di kantor Bappeda setempat membuka rapat TIM PORA (Tim Pengawasan orang asing) Kabupaten dan Kecamatan se-Aceh Singkil Tahun 2021.

Rapat Tim Pora sendiri turut di hadiri oleh para Camat, Kapolsek dan Danramil serta unsur Forkopimda.hadir juga selaku pemateri rapat yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Azhar,SH,MH.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam sambutannya menyambut baik rapat Tim Pengawasan orang asing ini guna meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada atau pun yang datang.

Baik itu para wisatawan, pekerja maupun investasi atau juga pebisnis,”Saya harapkan sinergitas kita bersama antar unsur Forkopimda guna melakukan pengawasan nantinya, terlebih daerah kita ini telah menjadi tujuan wisata ditambah masuk nya investor UEA sehingga ada rasa aman berinvestasi”ucapnya.

Sementara, Azhar,SH, selaku pemateri menyebutkan dasar hukum kita adalah UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,PP nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Permenkumham RI nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.

Biasanya kata Azhar, orang asing itu bertujuan datang ke wilayah atau negara kita sebagai tamu wisata, bekerja, berbisnis, kegiatan sosial atau ikatan perkawinan campur, atas keberadaan mereka Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing sebut nya.

Tim Pengawasan disini kata Azhar baik itu Forkopimda maupun Kecamatan perlu saling sinergi dan berkordinasi dalam pertukaran data dan informasi atas keberadaan orang asing secara berjenjang dan tingkat desa, kecamatan hingga provinsi guna analisa dan evaluasi nantinya.

Berbagai keadaan diperkirakan bisa timbul bila pengawasan kurang maksimal, diantaranya potensi rawan penyalahgunaan izin keimigrasian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan penolakan masyarakat terhadap WNA selama Pandemi covid-19.

Keimigrasian juga selama covid, kata Azhar menambahkan mempunyai kebijakan terkini dengan memberlakukan kategori orang asing yang diizinkan masuk selama PPKM diantaranya pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatic,ucapnya.(zel).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *