MUI Minta Tidak Bubarkan Jamaah Shalat Idul Adha

  • Bagikan
Petugas memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan menunaikan shalat Jumat di Masjid Raya Al Mashun Medan, Jumat (16/7). Penerapan protocol kesehatan Covid-19 di masa PPKM Darurat di kota ini diperketat. Waspada/Andy Aditya
Petugas memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan menunaikan shalat Jumat di Masjid Raya Al Mashun Medan, Jumat (16/7). Penerapan protocol kesehatan Covid-19 di masa PPKM Darurat di kota ini diperketat. Waspada/Andy Aditya

MEDAN ( Berita ) : Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) Dr. H. Maratua Simajuntak, meminta agar Satgas Covid di Sumut, tidak membubarkan jamaah yang melaksanakan Shalat Idul Adha pada Selasa 20 Juli mendatang.

“Ya, MUI dengan tegas meminta tidak ada pembubaran saat pelaksanaan shalat Id, sebab pasti tetap ada umat Islam yang melaksanakan shalat Id,” kata Maratua Simajuntak, Jumat (16/7).

Pada dasarnya, kata Maratua, MUI Sumut sejalan dengan fatwa MUI Pusat dan pemerintah tentang pelaksanaan ibadah shalat Id.

Dimana, dalam fatwa MUI Pusat tentang pelaksanaan ibadah, bahwa

: 1. Aktivitas ibadah di masjid, mushala dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran covid-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah.

Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,  sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan.

  1. Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berganti.

Untuk Shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

  1. Pelaksanaan shalat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendalidi suatu kawasan yang  mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Shalat Jumat dan  umat Islam melakukan Shalat Zhuhur di rumah/kediaman masing-masing.

  1. Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, yang implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsa-dah).

“Tetapi, untuk masyarakat yang tetap akan melaksanakan shalat Id, tentu tidak bisa dilarang.

Terlebih mereka yang berpendapat sudah tua, siapa tahu tidak bisa lagi bertemu Id tahun depan,”tutur Maratua.

Maka, sebut dia, Satgas Covid harus pula menghargai keputusan seseorang yang akan melaksanakan shalat.

Tidak mengusir atau menghujat, tetapi memastikan apakah jamaah sudah ikuti prokes.

“Jika saat melakukan pengawasan di masjid, Satgas melihat jamaah tidak menggunakan masker, diberikan masker.

Bukan marah-marah atau mengusir bahkan membubarkan,” tutur Maratua.

Maratua mengaku, sudah menyampaikank epada para BKM  harus mempersiapkan masker, memberikan arahan prokes pada jamaah karena kondisi saat ini sedang menyebar wabah Covid-19, serta tetap ada imam dan khatib di masjid dengan waktu khutbah tidak terlalu lama atau hanya 10 menit saja.

“Untuk umat Islam juga diimbau agar menjaga situasi kondusif dalam pelaksanaan shalat Id.

Usai shalat hendaknya langsung pulang dan tidak berjabat tangan.  ( Wsp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *