MEDAN (Berita); Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zeira Salim Ritonga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap anggaran COVID-19 tahun 2020 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Menurut Zeira di Medan, Kamis (1/7), usulan mengenai pentingnya dilakukan audit investigasi berkaitan erat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sumut tahun 2020 mengenai anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp 70 miliar lebih yang hingga saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan temuan BPK itu, kita berharap pimpinan DPRD Sumut menyepakati untuk meminta BPK melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu karena ada Rp 70 miliar lebih uang negara untuk penanganan COVID-19 yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai, temuan BPK soal penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp70 miliar lebih yang belum bisa dipertanggungjawabkan merupakan bukti bahwa sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak patuh melaksanakan tata kelola keuangan pemerintah berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Karena itu, kata Zeira, Gubenur Sumut perlu segera mengevaluasi kinerja para pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran COVID-19.
Disebutkannya, Pemprov Sumut tahun 2020 mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan COVID-19, yakni mencapai Rp1,1 triliun lebih melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Namun, lanjut politisi PKB ini, rencana penggunaan dana perubahan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocusing APBD Sumut tahun 2020 sebesar Rp1,1 triliun tersebut tidak pernah didiskusikan dengan DPRD setempat.
“Penggunaan dana COVID-19 yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020 terkesan tidak transparan. DPRD Sumut tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak diberi laporan terkait penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Sikap para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang terkesan enggan berdiskusi dengan DPRD dalam hal penggunaan dana COVID-19, menurutnya, menjadi salah satu faktor penyebab rasionalisasi belanja daerah untuk penanganan pandemi akhirnya dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sebagaimana temuan BPK.
Sebagaimana diketahui, BPK memberikan tengat waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, sesuai pasal 20 ayat (3) UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan soal temuan BPK tentang delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita minta Pemprov Sumut menjelaskan kepada publik termasuk penyelenggara pemeriksa keuangan soal pertanggungjawaban yang selayaknya diberikan,” katanya.
Dia juga mendesak Gubernur Sumut menyelesaikan beberapa program dalam penanganan COVID-19 yang masuk temuan BPK agar opini wajar tanpa pengecualia (WTP) yang diterima Pemprov Sumut tahun 2020 tidak sia-sia.
“Kita desak Pemprov Sumut menyelesaikan yang belum diselesaikan, sehingga WTP itu bukan sebatas penilaian pemeriksaan keuangan,” ucapnya.
Secara terpisah, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan akan menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut dengan menginstruksikan kepada para pimpinan OPD bertanggung jawab atas kegiatan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan.
“Temuan perbedaan menghitung, itulah ditindaklanjuti. Yang harus mengganti-mengganti, yang tidak mengganti, di hukum. OPD-nya bertanggung jawab,” ucapnya. (lin)















