DPRA Akan Temui Presiden, Terkait Penundaan Pilkada

  • Bagikan
Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin S.Sos MSP
Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin S.Sos MSP

BLANGPIDIE ( Berita ) : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengagendakan akan menemui Presiden RI Joko Widodo, terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 di Aceh.

Demikian Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin S.Sos MSP saat silaturrahmi dengan sejumlah wartawan di Aceh Barat Daya (Abdya), yang dikemas dalam coffe morning di Caffe Grand Leuser Hotel, Blangpidie, Sabtu (3/4).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, keputusan KIP Aceh menunda tahapan pelaksanaan Pilkada merupakan kebijakan cukup beralasan, mengingat pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021 tidak tersedia anggaran.

Namun katanya, yang menjadi persoalan dan tantangan besar semua pihak, mulai dari KIP selaku penyelanggara, Pemerintah dan DPRA, bagaimana menjelaskan ke publik alasan Pilkada 2022 harus ditunda.

“Pada APBA, memang ada disediakan anggaran untuk tahapan Pilkada, pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), namun persoalannya kita terbentur dengan nomenklatur,” ungkapnya.

Ditambahkan putra asli Abdya ini, wacana menjumpai Presiden adalah keputusan yang harus dilakukan oleh semua pihak, sehingga cita-cita Pilkada pada 2022 bisa terwujud.

Dengan kondisi saat ini lanjutnya, pelaksanaan Pilkada di Aceh apakah dilaksanakan 2022 atau 2024, bukan lagi berbicara regulasi atau aturan, melainkan sudah berbicara keputusan politik.

Safaruddin menyebutkan, persoalan anggaran, Presiden bisa saja mengeluarkan peraturan atau keputusan Presiden atau Perpu, guna mengucurkan kembali anggaran, untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2022 di Aceh.

Diakui Safaruddin, pihaknya dan kalangan anggota DPRA lainnya, tetap berkeinginan Pilkada dilaksanakan 2022, sesuai amanat UUPA.

Namun harus diakui, keputusan Pilkada di Aceh ada di tangan Presiden, sehingga upaya menjumpainya adalah solusi yang tepat.

Rp 38 Miliar Pokir Safaruddin Untuk Abdya

Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyebutkan, besaran anggaran pokok pikiran (Pokir) yang akan dikucurkan di Abdya mencapai Rp 38 miliar, yang nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan insfrastruktur, serta pemberdayaan.

Mengenai kegiatan pemberdayaan tersebut nantinya berupa program bantuan usaha-usaha kecil, yang tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang yang bisa dimanfaatkan, untuk memajukan usaha kecil yang selama pandemi Covid-19 menjadi ter-ganggu.

“Jika dalam bentuk uang tunai, dikhawatirkan uang itu akan disalahgunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk memajukan usaha,” urainya.(Wsp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *