MEDAN ( Berita ) : Anggota DPRD Sumut mengaku kecewa dengan Pemprovsu. Pasalnya, hampir tidak ada hasil reses dewan tahun 2020 untuk pembangunan fisik di kabupaten/kota direalisasikan.
Kesannya, hasil rese anggota dewan sengaja dimasukkan ke laci Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
Rasa kecewa para anggota dewan itu disampaikan saat pelaksanaan rapat Komisi D DPRD Sumut dengan empat OPD, di gedung dewan, Selasa (23/3).
Rapat hari itu dipimpin Ketua Komisi D Delphin Barus, dan dihadiri pihak Dinas Bina Marga Bina Karya (BMBK), Bappeda, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Perumahan Kawasan Permukiman (PKP). Sumut.
Seorang anggota dewan Darwin, pada rapat itu menyebutkan sangat terkesan Pemprovsu menyepelekan hasil reses dewan.
Para OPD menganggap hasil reses itu tidak ada apa-apanya, sehingga dimasukkan saja ke laci OPD.
Dicontohkan Darwin, pada reses tahun sidang 2020, pihaknya telah mengusulkan pembangunan jalan di Asahan dan Tanjungbalai. Namun tidak ada masuk dalam anggaran tahun 2021.
“Juga jalan di Bandar Pasir Mandoge, Asahan,tak ada ditampung. Padahal kami sudah beberapakali reses ke sana,” katanya.
Kata anggota dewan dari Partai PersatuanPembangunan (PPP) ini, bila hasil reses tidak juga ditampung, sebaiknya pemerintah meniadakan saja kegiatan reses dewan.
“Jangan dengan cara menyembunyikan hasil reses di SKPD, kasihan konstituen kami,” ujar Darwin, usai rapat.
Hal yang sama juga disampaikan anggota dewan lainnya Tangkas Manimpan Tobing, dan Dedi Iskandar. “Di PSDA, ada usulan pembangunan Aek Siborgung, Tarutung yang jebol.
Komisi D sudah bolak-balik berkunjung dan bersama UPT PSDA, tetapi itu pun tidak ditampung,” sebut Tangkas.
Kadis PKP
Menjawab keluhan anggota dewan, Kadis PKP Supriyanto, menyebutkan pihaknya tetap berpedoman kepada Permendagri 86 tahun 2017.
Yakni yang mewajibkan semua usulan yang ditampung dari daerah harus mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota dan direkomendasi. Artinya, tidak bisa langsung direalisasikan.
Namun dia menyebutkan, sesuai regulasi yang ada, maka semua usulan, hasil reses harus dikordinasikan dengan bupati/walikota dan diserahkan ke Bappeda Sumut. “Setelah turun, akan kita terima hasil resesnya,” ujar Supriyanto.
Merespon adanya aspirasi dewan yang menyebutkan tidak seluruhnya hasil reses untuk ditindak lanjuti, Supriyanto berharap akan menelaahnya lebih komprehensif.
Terkait adanya kordinasi dengan Bupati/Walikota agar ada Surat Keputusan (SK) sebelum hasil reses diserahkan ke Bappeda Sumut, Ketua Komisi D Delphin Barus mengusulkan agar cukup melalui kepala desa saja, sehingga menghindari kesan ada kepentingan di dalamnya. ( edr )













