MEDAN (Berita): Kasus investasi bodong secara online berujung ke jalur hukum. Ayla Zumella ,27, merupakan korban penipuan sebagai agen investasi tersebut mendesak wanita berinisial AS ,26, selaku owner atau pemilik saham untuk mempertanggung jawabkan mengembalikan uang nasabah.
Bahkan, Ayla Zumella telah melaporkan AS ke Polda Sumut guna menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum.
“Sebenarnya, saya ini yang jadi korban penipuan. Karena AS itu adalah ownernya, saya hanya sebatas agen yang mencari nasabah untuk berinvestasi dengan dia (AS),” cerita Ayla, Rabu (26/8) di kediamannya di Lingkungan 13, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Dijelaskan Ayla, investasi bodong atau disebut arisan 99 merupakan milik dari AS. Awalnya, Ayla hanya ditawari untuk ikut berinvestasi Rp5 juta, setelah sebulan maka uangnya akan kembali Rp7 juta.
“Awal kami perkenalan di April 2020 lalu, dia (AS) mengajak saya untuk bergabung di arisan itu. Karena berulang kali saya diajaknya, jadi saya ikut. Pada bulan pertama saya lihat memang hasilnya dengan keuntungan yang diberikannya,” cerita wanita berusia 27 tahun ini.
Dari situ, lanjut Ayla, ia ditawari menjadi agen untuk mencari nasabah untuk menginvestasi uang Rp20 juta dengan tawaran akan mendapatkan fee dari profit nasabah. Nah, sejak itulah dirinya terus mencari nasabah hingga berinvestasi sebanyak miliaran rupiah.
“Saya inikan aktif di instagram, jadi saya coba sampaikan melalui media sosial. Makanya banyak nasabah yang bergabung hingga menginvestasikan sampai miliaran rupiah,” terang Ayla.
Dalam perjalanannya, AS yang telah mengambil uang nasabah miliaran rupiah mulai tersendat untuk membayar profit dan fee kepadanya.
Sehinngga, para nasabah yang menjadi membernya banyak menuntut untuk uang modal dikembalikan. Sehingga, dia menuntut agar AS bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang telah diambil.
“Sejak bulan Juni lalu, AS mulai banyak alasan. Dia bilang perputaran uang tidak lancar, jadi saya yang dikejar nasabah. Bahkan sampai saat ini saya sudah jual rumah, mobil dan perhiasan untuk menutupi nasabah yang merasa dirugikan. Jadi, sebenarnya saya yang ditipu dan menjadi korban dari AS,” kesal Ayla.
Untuk menyelesaikan uang nasabah, tambah Ayla, AS mengajaknya untuk membawa nasabah ke salah satu kafe di Jl. Juanda. Bersama nasabah lainnya, Ayla bertemu dengan Aineke dan disepakati perjanjian uang nasabah akan dibayar.
“Pertemuan kami di kafe itu, tidak ada saya memeras atau memaksa AS buat pernyataan. Surat pernyataan itu si AS sendiri yang tanda tangani, kami ada bukti rekamannya. Bahkan, si AS berjanji membayar uang itu semua sepakat untuk diselesaikan di notaris,” kata Ayla.
Ternyata, lanjut wanita berhijab ini, AS tidak komit dengan kesepakatan untuk menyelesaikan di notaris sehingga Ayla melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya ke Mapolda Sumut.
“Selama ini sudah saya tanggulangi uang nasabah yang menutut ke saya. Untuk saat ini ada sekitar Rp16 miliar uang nasabah yang harus dipulangkan. Karena AS telah menipu saya dan tidak mau bertanggung jawab, makanya saya laporkan ke Polda Sumut,” cetus Ayla sambil menunjukkan nomor laporan polisi :STTLP/1449/VIII/2020/Sumut/SPKT “I”.
Mengenai adanya laporan AS terkait pemerasan dan pemaksaan tanda tangan, Ayla mengaku itu tidak benar. Sebab, semua yang telah disampaikannya kepada pihak berwajib dapat dibuktinya dengan rekaman video dan bukti percakapan selama invetasi tersebut berjalan.
“Saya punya semua bukti – bukti si AS. Rencananya besok (hari ini) kami akan menindaklanjuti panggilan saksi atas laporan yang kami di Poldasu, karena di posisi ini saya yang dirugikan,” cetus Ayla didampingi suaminya. (att)













