KUALASIMPANG (Berita): Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil mengemukakan bahwa, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBK Tahun 2020 harus segera dilakukan pembahasan. Karena dampak pandemi covid-19 sejak awal Maret lalu hingga sekarang sangat berpengaruh terhdap pendapatan daerah.
“ Karenanya perlu dilakukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada perubahan anggaran 2020 ini,” kata H.Mursil Bupati Aceh Tamiang pada sidang Paripurna I DPRK Aceh Tamiang penyampaian KUPA dan PPAS – APBK Perubahan Aceh Tamiang Tahun 2020.
“ Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara nasional, termasuk pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Mursil dengan mengatakan, adapun tujuan bersama untuk membuat berbagai kebijakan berdasarkan belanja prioritas yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat.
Mursil juga memaparkan beberapa perubahan tentang kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Perubahan Pembiayaan Daerah, “ Diharapkan pelaksanaan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran tahun 2020 antara Badan Anggaran DPRK dan Tim anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lancar sehingga penetapan perubahan APBK dapat dilaksanakan tepat waktu,” pinta H.Mursil.
Sidang Paripurna yang dipandu langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan dihadiri unsur Forkopimda,para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan dan anggota Dewan, para kepala SKPK para kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD dalam Kabupaten Aceh Tamiang serta organisasi profesi, pemuda, mahasiswa dan LSM.
Kemudian, seusai rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, rapat kedua ini dipandu langsung Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil juga menyampaikan bahwa pembahasan Qanun yang diajukan sekarang ini adalah sebanyak empat belas Rancangan Qanun yang terdiri dari sebelas Raqan usulan eksekutif, dan tiga usulan dari legislatif.
“ Harapan kami agar pembahasan Raqan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemudian dapat ditetapkan menjadi Qanun sebelum berakhirnya Tahun 2020,” harap H.Mursil sembari mengingatkan, setelah pembahasan Raqan tersebut selesai dan sebelum disetujui bersama masih ada tahapan evaluasi serta fasilitasi yang harus dilakukan sehingga nantinya Raqan dimaksud akan ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tamiang.(Wsp).















