ASAHAN (beritasore.co.id) : Meskipun pihak perkebunan PT. Lamhotma mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Asahan, Senin (29/12/25. Namun RDP tetap berlanjut untuk mendengar kisi-kisi yang ingin disampaikan Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM).
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitra, SH, MKn (Fraksi Golkar) didampingi anggota Drs H. Masur Marpaung dari (Partai Gerindra), Irwan Lumumba, SH (Partai Nasdem), SH, Andi Parulian Sitorus (Fraksi PAN), Perwakilan Dinas Pendapatan Asahan, Perwakilan Dinas Perizinan Asahan Perwakilan Dinas Pertanian Asahan, Camat Pulau Rakyat, M. Syarif, Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Hamzah, SH, dan Kordinator ALARM diwakili Paimin bersama Mamora warga Dusun X (Pardamaran) Desa Pulau Rakyat Tua.
Dalam RDP ini, kisi-kisi yang disampaikan Paimin selaku mewakili Kordinator ALARM mempetanyakan luas dan status HGU serta pemilik kebunan PT. Lamhotma yang berada di Dusun X Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat.
“Di areal kebun PT. Lamhotma sudah tidak ada lagi plang nama perusahaan dan berdasarkan penyelusuran ALARM kantornya di Medan pun sudah tidak ada”, terangnya.
Dalam RDP ini Hamzah, SH selaku kepala wilayah di Desa Pulau Rakyat Tua juga tidak mengetahui secara detail tentang PT. Lamhotma, karena selain tidak pernah komunikasi secara langsung dengan pemilik perkebunan itu.
Demikian Camat Pulau Rakyat, M. Syarif, ia hanya mendengar namanya saja PT. Lamhotman, tapi tidak pernah mengetahui wujudnya, karenapun setiap diberi undangan dalam suatu acara pemerintahan di kecamatan pimpinan maupun perwakilan PT. Lamhotma tidak pernah hadir.
Sementara mendengar dari perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Asahan menyatakan PT. Lamhotma berdiri tahun 2011 memiliki luas perkebunan 192 hektar. Hal ini berbeda dengan keterangan salah seorang warga Desa Pulau Rakyat Tua marga Simamora yang merupakan mantan centeng kebun PT. Lamhotma di Perdamaian yang turut juga saat RDP ini bahwa PT. Lamhotma yang menurutnya sudah ada sejak tahun delapan puluhan dan luasnya diduga mencapai 220 hektar.
Menanggapi hal itu Drs. H. Masur Marpaung Komisi A merasa heran dengan data yang disampaikan Dinas Perijinan, bahwa tahun 2011 PT. Lamhotma sudah ada, tapi wujudnya tidak pernah ada.
“Aneh bin ajaib dari dinas perijinan menyatakan tahun 2011 PT. Lamhotma sudah berdiri yang luasnya terdaftar 192 hektar, artinya lagi-lagi Pemerintahan Kabupaten Asahan kecolongan. Mudah-mudahan kedepan ini ada perbaikan”, ujar anggota DPRD Asahan lima priode asal Dapil 4 Asahan itu.
Mengakhiri RDP ini ketua Komisi A, Azmi meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Asahan agar melakukan kordinasi dengan PT. Lamhotma untuk menentukan luas areal sebenarnya. “Kami beri waktu dua Minggu sudah selesai untuk kita RDP kan kembali”, ujar politisi Partai Golkar yang juga asal Dapil 4 Asahan itu.
Secara terpisah Kordinator ALARM, Deddy Siregar dikonfirmasi wartawan mengatakan, ketidakhadiran PT. Lamhotma dalam RDP ini merupakan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif dan Pemerintah serta pengabaian aspirasi masyarakat.
“Ketidakhadiran perusahaan tersebut sebagai sikap tidak kooperatif atau tidak menghormati lembaga legislatif dan pemerintah serta mengabaikan aspirasi masyarakat”, pungkas Deddy Kordinator ALARM. (min)















