Kejari Gunungsitoli Tahan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, inisial RG, ditetapkan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Penetapan tersangka dan penahanan RG berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, RG juga ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2023.

“Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka RG dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp500 juta,” ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Jum’at (14/11/2025) sore.

Yaatulo Hulu membeberkan penyimpangan yang dilakukan tersangka, antara lain melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP.

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. Justru, lanjut Yaatulo Hulu, tersangka meminjamkannya kepada orang lain.

Parahnya lagi, tersangka malah membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat Dana di Kas Desa, tapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.

“Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, status RG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

.Kepada tersangka, atas perbuatannya disangka telah melanggar primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka RG dibawa ke Rutan di Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 3 Desember 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini.
“Penyidik akan terus mendalami kasus ini, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta,” ungkapnya. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *