MEDAN (Berita): Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi untuk zona 1 dan 2 sampai September 2025 membukukan laba sebelum pajak sebesar +/- Rp87 miliar lebih.
Siaran pers yang diterima dari Humas Perumda Tirtanadi menyebutkan hal itu Jumat (14/11/2025).
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti beberapa waktu lalu mengatakan
pengolahan airnya dari zona 1 dan 2 per September 2025 menghasilkan 8.091 liter/detik
Sedangkan total pendapatan sampai September 2025 sebesar Rp669 miliar lebih dengan pengeluaran untuk biaya operasional sebesar Rp582 miliar lebih. Sedangkan laba hingga triwulan III 2025 tercatat sebesar +/- Rp87 miliar lebih.
Pada Tahun 2024 Perumda Tirtanadi berdasarkan hasil audit membukukan pendapatan sebesar Rp879 miliar, biaya operasional Rp790 miliar, Pajak Penghasilan Badan Rp21 miliar dan laba bersih Rp67 miliar.
“Perumda Tirtanadi juga telah memberikan konstribusi kepada Pemprovsu melalui setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35 miliar,” ujar Ardian.
Sementara program kerja layanan Perumda Tirtanadi kepada pelanggan yang berjumlah 524.283 per September 2025 dari kedua zona tersebut, adalah dengan meningkatkan layanan yang cepat dan sigap kepada pelanggan.
“Saat ini layanan Tirtanadi cepat buktinya kemaren bocor pipa dirumahku setelah kutelpon ke Kantor Cabang Labuhan langsung datang petugasnya,”ujar Lista penduduk Medan Marelan Komplek Mediterania.
Selain itu Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan dalam membayar tagihan air sangat mudah melalui fasilitas m-banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, maupun shopee.
* Tidak Ada Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan Di Tirtanadi
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Umum Perumda Tirtanadi Haslinda Nasution mengatakan bahwa di Perumda Tirtanadi tidak pernah ada monopoli pelaksanaan pekerjaan.
“Tidak ada monopoli pelaksanaan pekerjaan,”ujar Haslinda Nasution Kamis (13/11/2025) sore. Hal ini dikatakannya terkait adanya pemberitaan di media beberapa waktu lalu.
Menurut Haslinda semua pekerjaan yang diterima oleh rekanan sudah sesuai pada Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dijelaskan Haslinda bahwa seluruh penerima pekerjaan adalah yang dinyatakan terdaftar dalam DRT dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di tempat terpisah Ketua Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) Perumda Tirtanadi Harist Lubis SE mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtanadi hingga saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat hingga saat ini pengadaan barang dan jasa di Tirtanadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Harist Lubis, ketika ditemui di Halaman Mesjid Ma’ulhayah Perumda Tirtanadi. (rel/wie)













