Wakil Wali Kota Binjai Lantik Pejabat Eselon II di Pasar Tavip

  • Bagikan
Pelantikan pejabat eselon II Pemko Binjai di Pasar Tavip. beritasore/Ist

BINJAI ( Berita) :   Pelantikan Pejabat Eselon II (Asisten I) Putri Syawal Sembiring oleh Wakil Walikota Binjai Hasanul Jihadi  diselenggarakan di  komplek  Pasar   Tavip  Rabu (12/11) menjadi pembicaraan masyarakat, terutama pedagang di Pasar Tavip Binjai. Ketua LSM P3H Binjai Muhammad Jaspen Pardede menilai pelanikan di pasar tavip sebagai pelecehan serius terhadap keprotokolan dan martabat negara.

Menurut Jaspen di Pemko Binjai sudah terjadi dualism kepimpinan. Berawal surat undangan resmi pelantikan bernomor 100.3.4.3-6263 tertanggal 10 November 2025 menetapkan lokasi pelantikan di Aula Pemerintah Kota Binjai Pukul 11.00 WIB dengan pakaian resmi PSL/Jas yang ditandatangani Pj.Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak.

Kemudian  Ka BKD Rahmat Fauzi menyebarkan pengumuman via grup WhatsApp pada malam hari (11/11) yang mengubah lokasi dari aula Pemko ke komplek Pasar Tavip yang sudah setahun di renovasi tetapi tidak diresmikan dan ditetapkan menjadi 09.30 WIB.

Ironisnya, saat pelaksanaan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan yang diminta hadir 09.30 WIB harus menunggu hingga Pukul 11.00 WIB (sesuai jadwal awal), menciptakan kesan molor dan ketidakpastian manajemen acara yang merugikan disiplin aparatur.

Walikota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Binjai Arif Budiman Simatupang menilai  kebijakan Pemko yang amburadul dan sudah dualism kepimpinan. Menurutnya, alasan simbolis yang disampaikan Wakil Walikota  melanggaran regulasi formal.

“Kami mencatat tiga pelanggaran mendasar, Pertama, pelanggaran Tata Tempat karena acara sakral pelantikan pejabat tinggi Pratama dibawa ke pasar yang tidak memiliki unsur kekhidmatan,” tegas Arif Budiman Simatupang.

Kedua, Arif menyoroti pelanggaran keras Tata Penghormatan Negara. “Saat pelantikan di Pasar Tavip, dapat dipastikan tidak ada pemasangan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.Ini adalah kelalaian fatal.

Acara resmi yang diselenggarakan pemerintah wajib mencantumkan simbol negara. Ini bukan sekadar acara pribadi, ini adalah penyerahan amanah negara!”.

Ketiga,  ketidakpastian kebijakan yang dimulai dari surat resmi dan diubah mendadak melalui pesan singkat. “Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Arif Budiman Simatupang menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran terhadap undang-undang  Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Secara jelas mengatur tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Pelaksanaan di pasar melanggar prinsip Tata Tempat yang mensyaratkan kewibawaan acara resmi.

Tata Penghormatan yang wajib mencakup pemasangan simbol negara (Foto Presiden dan Wapres) jelas diabaikan, merendahkan kekhidmatan upacara sumpah jabatan.

“Kami tidak menampik makna simbolis yang ingin disampaikan Wakil Walikota, tetapi nilai-nilai simbolis tidak boleh mengesampingkan hukum positif yang mengatur tata laksana negara.

Pelantikan harus dilakukan di tempat yang layak ,” tutup Walikota LIRA Binjai,  Dan akan melaporkan kasus  itu kepada Kemendari di Jakarta.( RR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *