MEDAN (Berita): Saat ini terjadi lompatan peradaban perpajakan di Indonesia cukup besar dan ke depan wajib pajak (WP) harus melakukan aktivasi Coretax untuk memudahkan taxpayer dalam mengurus pajaknya.
“Jadi ini harus diimbangi dengan kemampuan digital wajib pajak,” kata Arridel Mindra, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I kepada wartawan di lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I di Medan Kamis (13/11/2025).
Arridel berbicara pada media gathering yang digelar Kanwil DJP Sumut I dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani dan 62 wartawan cetak, media online lokal dan pusat.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) merupakan salah satu fitur terkait otomasi proses bisnis pada sistem CTAS (Core Tax Administration System).
TAM menjadi bagian dari upaya melanjutkan reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan (CITAS).
Arridel menyebut saat ini masih sekira 25 persen wajib pajak di DJP Sumut I yang sudah aktivasi akun ke Coretax atau 93.099 WP. Belum aktivasi Coretax 254.325 WP. Sudah Kode Otorisasi (KO) DJP 46.557 WP dan belum KO DJP 273.100 WP.
“Menkeu ambil atensi besar terhadap Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat mulai percaya. Kita juga makin percaya untuk model perpajakan berbasis digital ini,” terang Arridel.
Menurutnya, sistem Coretax ini merupakan masa depan bagaimana Indonesia mengumpulkan penerimaan negara, lebih efisien, smart, digital, cepat dan canggih,” katanya.
Aplikasi Coretax ini sudah dipercaya. Menkeu pernah mengundang hacker untuk menguji aplikasi tersebut. Banyak orang yang bisa buat aplikasi canggih, namun Coretax sudah sangat teruji.
Di era digital ini, jelas Arridel, 42.000 petugas pajak harus mampu terlebih dahulu buat cara kerja secara digital. Selanjutnya para wajib pajak.
Dengan adanya Coretax, masanya sekarang berubah dimana WP bisa mengoperasikan fitur. “Kita harus aktifkan akun dulu. Saat ini kami sedang gencar-gencarnya mendorong WP untuk aktivasi akun Coretax supaya bisa liat nanti fitur fitur seperti apa,” kata Arridel.
Ia mencontohkan petani sawit di Humbahas yang omsetnya cukup besar. Namun belum tergerus digitalisasi, cuma punya HP jadul (non smart) dan jarang dihidupkan. Padahal saat ini transaksi bisa dilakukan secara digital. Kalau para petani itu dengan peradaban yang baru, transaksi makin mudah.
“Coretax betul-betul dunia digital yang terstandar. Karena harus punya HP yang digitalisasi, smart dan harus punya akun yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, jika pedagang yang omsetnya di atas Rp1 miliar maka harus buat aktivasi akun. Untuk masuk ke Coretax harus buat akun. Di sana ada semua, buat permohonan, kelebihan bayar, kekurangan bayar. “Semua menyangkut aktifitas perpajakan ada di Coretax,” jelas Arridel.
Sebelum ada Coretax, Surat Keberatan Pajak (SKP) dikirim ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Seminggu kemudian baru dikirim ke Kanwil. Staf yang membidangi baru dilihatnya berkas itu.
“Sekarang dengan Coretax, surat keberatan langsung bisa masuk ke akun saya. Sesuai UU, langsung keberatan itu harus diproses.
Sekarang saya harus buka dan kirim ke bidangnya. Dulu seminggu, sekarang hitungan detik langsung terkirim dan diproses. Tak ada hari libur. Cuma perhitungannya nanti harus hari kerja,” tegas Arridel.
“Inilah harapan kita, tetapi WP harus diedukasi dengan baik,” katanya lagi.
Selain kirim SKP ke akun WP, Surat pemberitahuan (SPT) pajak juga dikirim ke akun WP. Kalau dulu SPT dikirim via pos. “Kami harap lompatan ini bisa bermanfaat dan memudahkan WP,” jelas Arridel.
Kabid P2Humas Lusi Yuliani mengatakan media berperan membantu citra perpajakan di mata publik melalui publikasi yang aktual dan terpercaya.
Oleh karena itu dia berharap media dapat memberikan publikasi, termasuk terkait digitalisasi Coretax ini dan mendorong masyarakat membayar pajak sebagai mitra DJP yang merupakan institusi penghimpun penerimaan negara terbesar.
DJP Sumut I salah satu kantor dengan media publikasi terbaik secara nasional. “Kami berharap tercipta kerja sama dengan DJP dan insan pers. Semoga kerja sama ini dapat mewujudkan tingginya kesadaran WP dalam kewajibannya membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari pajak,” jelas Lusi. (wie)













