JAKARTA (Berita): Perkembangan di Bursa Karbon menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, terdapat 5 pengguna jasa baru yang telah terdaftar, sehingga secara total tercatat sebanyak 137 pengguna jasa.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal itu kepada wartawan dari seluruh Indonesia yang digelar secara offline dan online di Jakarta Jumat (7/11/2025) siang.
Siaran pers yang diterima dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara menyebutkan hal itu Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 601 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), sehingga total volume transaksi mencapai 1.606.657 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi Rp78,50 miliar.
*Sanksi Administratif
Inarno menambahkan dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, pada Oktober 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2,415 miliar kepada 10 pihak, 5 Peringatan Tertulis, serta 2 Perintah Tertulis.
Sepanjang tahun 2025 (sampai dengan Oktober), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp27,872 miliar kepada 60 Pihak.
Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak dan 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp34,357 miliar kepada 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta 177 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp300 juta serta 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
“OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi Efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik,” kata Inarno.
Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif yang berkaitan dengan pasar primer, pasar sekunder, penguatan infrastruktur, maupun pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera.
Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat efektivitasnya ke depan, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, dan Self-Regulatory Organization (SRO). (wie)













