ASAHAN (Berita) : Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-71 yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pematang Siantar, di Siantar Hotel, 28-29 Oktober 2025 berjalan sukses dan ditutup, Rabu (29/10/25).
Pengumuman hasil UKW ke-71 yang disampaikan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, M. Syahrir, bahwa jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 30 orang, yang hadir 27 orang. Jumlah peserta yang kompetensi 23 orang, dan 4 orang masih belum kompeten”, terangnya.
“Sampai hari ini pelaksanaan UKW secara nasional merupakan ke-826 dengan peserta yang sudah kompeten secara nasional adalah 19826 orang”, debutnya.
Khusus untuk Sumatera Utara UKW yang ke 71ini, lanjut Syahrir, menambah jumlah UKW nasional menjadi 827 atau secara keseluruhan nasional yang sudah kompeten sebanyak 19849 orang”, tandasnya.
Sementara itu ketua PWI Kota Pematang Siantar, Surati dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya UKW ke 71 di Pematang Siantar ini. Ia uga menyampaikan pengalamannya pernah tidak lulus mengikuti UKW, tetapi tidak pernah putus asa dan tetap bersemangat hingga akhir dinyatakan kompeten setelah mengikuti kembali UKW.
“Alhamdulillah saya menjadi ketua PWI di Kota Pematang Siantar ini sudah 2 priode”, ungkapnya.
Harapan dan pesan Surati, wartawan yang sudah mengikuti UKW dan sudah dinyatakan layak dan kompeten jaga profesinya sebagai wartawan.
UKW ditutup oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah, ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi ketua PWI Kota Pematangsiantar dan seluruh jajaran serta Pemko Pematangsiantar yang telah bekerjasama melaksanakan UKW ke 71 ini.
Sebelum ditutup, Zulmansyah berpesan kepada 4 peserta yang belum kompeten agar tidak berputus asa. “Belum kompeten bukan berarti berakhir profesinya, tapi terus banyak belajar tentang pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan”, ujarnya.
Pesannya terakhir, Zulmansyah berharap kepada yang sudah kompeten maupun belum Kompeten agar terus banyak belajar terutama yang berkaitan dengan ketentuan profesi jurnalistik dan fokus dengan KEJ, UU Pers, PPRA, UU ITE dan peraturan lainnya yang bisa menjerat wartawan terkena sangsi. (min)













