BINJAI ( Berita) : Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap korupsi dan menginginkan pejabat bersih di kota Binjai yaitu LSM P3 H dan LSM LPPASRI minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengusut kasus korupsi dana hibah (DBH) Sawit diusut secara tuntas.
Ketua LSM P3 H Muhamamad Jaspen Pardede dan Ketua LSM LPPASRI Zulkifli Gayo n Senin( 27/10) minta Wali Kota Binjai harus diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait korupsi dana hibah sawit (DBH) Tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp15 miliar.
Kejaksaan telah menahan tiga tersangka yakni dua dari ASN PUPR Binjai, dan satu rekanan pihak swasta. “Dana DBH Sawit untuk proyek yang dinilai Kejari Binjai terindikasi korupsi, sudah dipastikan ada keikutsertaan Wali Kota selaku pejabat yang berwenang menyetujui pengeluaran anggaran,” tegas Jaspen.
Menurut Jaspen dan Zulkifli, Kejaksaan jangan hanya memakai hukum material tetapi harus menerapkan hukum formil dalam kasus korupsi dana hibah sawit senilai Rp15 miliar.
“Hukum formil akan mengejar siapa yang memerintahkan perbuatan korupsi pasal 55 KUHP dan proyek fiktif, tentu ini atasan tersangka. Dan kenapa ada perintah membayar proyek padahal tidak dikerjakan,” tegas keduanya.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Binjai yakni Plt Kadis PUPR Kota Binjai, RIP juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai rekanan atau pihak ketiga kegiatan proyek.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai, atas pengerjaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan pagu total senilai hampir Rp15 miliar.
Menurut Jaspen Dan Zulkifli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr. Iwan Setiawan SH, MHum, saat konferensi pers di hadapan para awak media di didampingi jajaran Kepala Seksi. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai.
Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000. Anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai di tahun 2024.
DBH Sawit akan digunakan sebagai anggaran perbaikan dan perawatan badan jalan atas 12 paket pengerjaan dengan rincian 7 paket senilai Rp7.913.265.000 di tahun 2023 dan 5 paket sebesar Rp 6.990.113.000 untuk tahun 2024.
Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai, barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024 juga, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek.
Dari penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Binjai ditemukan indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi pekerjaan seperti kekurangan volume, waktu pengerjaan melewati batas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau daerah.
Bahkan ada 2 paket pihak kontraktor sudah menerima DP sebesar 30 persen dari dinas PUTR Pemko Binjai. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan.
Dan faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025.
“Tetapi Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” tukasnya.
Atas penyimpangan yang ditemukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai serta dari perhitungan pihak ahli, perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara dan atau daerah sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Kejari Binjai pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, menurunkan Tim Ahli untuk pengecekan mutu & menghitung Volume dari 10 Proyek Jalan yang sudah terhampar di lapangan yang mana dari Hasil penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp.2.656.709.053.
Kajari Binjai tidak menampik kemungkinan itu dengan menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara yang dimaksud.
Ketua LSM P3 H Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPASRI Zulkifli Gayo menjelaskan, adanya pejabat teras Pemko Binjai terlibat. ”
Sebab tidak mungkin pengeluaran anggaran tak diketahui pejabat No.1 di Pemko Binjai, apalagi terjadi manipulasi proyek.
Ia berharap DPRD Binjai melakukan pengawasan dan kembali meneliti anggaran APBD 2023 dan 2024 serta 2025.( RR)















