Kades Rahuning II Lakukan Mediasi Terkait Pembuangan Limbah Cair Di Lahan Warga

  • Bagikan

ASAHAN (Berita): Bertempat di aula Balai Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Rabu (8/10/2025) diadakan mediasi terkait pengaduan masyarakat adanya limbah cair yang dibuang di ladang sawit masyarakat yang diduga berasal dari pabrik pengolahan berondolan PT AMS di Desa Rahuning I.

Mediasi dilakukan Kepala Desa Rahuning II, Ir. Kemaldin, dihadiri Camat Rahuning, M. Yasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, Babinsa, masyarakat yang terdampak berbau limbah dan yang tanahnya terdapat buangan limbah tersebut.

“Mediasi ini sehubungan adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Kepala Desa pada hari jumat tanggal 3 Oktober 2025 tentang keberatan masyarakat adanya buangan limbah cair di Dusun III Desa Rahuning II”, kata Kepala Desa Rahuning II, H. Ir. Kemaldin.

Atas dasar surat tersebut Kades bersama Kepala Dusun II membuktikan kebenarannya, pada hari Senin tanggal 6 Oktober kami melihat langsung benar adanya pembuangan limbah cair di ladang warga menggunakan mobil tangki merek AMS.

Rusmawati, 68, yang tanah kebun sawitnya terdampak merasa keberatan dengan kehadiran limbah di ladangnya yang mengalir dari lahan kosong milik Kamdani, karena selain menimbulkan bau busuk yang menyengat hingga radius seratusan meter ke pemukiman warga juga rumput tampak mengering dan diduga mencemari sungai asahan.

Berdasarkan informasinya yang diperoleh dari masyarakat pembuangan limbah cair ini sudah sering dilakukan, tapi baru kali ini warga melaporkannya ke Pemerintah Desa Rahuning II.

“Saya minta tidak lagi dibuang limbah itu ke ladang saya khawatir pohon sawit saya mati terkena limbah,” harapnya.

Menyikapi hal itu, Camat Rahuning, M Yasir meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. “Saya meminta agar kegiatan pembuangan limbah cair dihentikan. Mulai hari ini sampai selanjutnya tidak lagi membuang limbah, dan antar kedua belah pihak agar dibuat perjanjiannya secara tertulis,” ujar Camat.

Dalam kegiatan tersebut, M Ikhsan Harahap dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan memberikan arahan mengenai SOP pembuangan limbah dan pengelolaannya harus sesuai standar lingkungan.

“Pemanfaatan limbah cair bayak digunakan untuk penyubur tanaman, tetapi harus ada syarat-syaratnya dan tidak bisa secara sembarangan,” ujar Ikhsan.

Kemudian Kepala Desa, Camat, Babinsa dan warga didampingi DLH melakukan peninjauan lokasi limbah yang dibuang, namun limbah tampak sudah bersih karena mengering, namun meninggalkan sisa rerumputan yang mengering dan sebagian limbah cair diduga mengalir ke sungai asahan dan mencemari habitat yang hidup di dalamnya.

Usai peninjauan pihak pembuang limbah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan membuang limbah di lahan tersebut yang ditandatangani warga yang tanahnya terdampak limbah cair dan masyarakat terdampak bau limbah serta di tanda tangani saksi-saksi dari pihak Pemerintahan. (min)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *